PIJARKEPRI.COM – Sat Resnarkoba Polresta Barelang menangkap 5 tersangka pengedar Narkotika jenis shabu dengan barang bukti seberat lebih dari 26,535 kilogram di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri, di Batam, Selasa (29/11/2022) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah 1 minggu pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni NR (39) dengan jenis sabu seberat 24,589 kilogram, di Kawasan Bukit Harimau, Pantai Tangga Seribu, Kecamatan Sekupang, Batam.
“Motif pelaku NR yakni membawa 2 buah ransel berisikan 23 paket/bungkus narkoba jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta memalui Perairan Pantai Seribu” ungkapnya.
Nugroho mengatakan, sebelumnya Polresta Barelang berhasil menangkap 5 tersangka di 2 lokasi kejadian dengan membawa lebih dari 20 Kilogram shabu. Operasi penangkapan ini telah dilakukan selama satu minggu sejak tanggal 30 Oktober lalu.
Pada laporan pertama terjadi di Halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung pada Minggu Tanggal 30 Oktober 2022. Tersangka berinisial ARL (41) dan SM (41) berhasil diamankan dengan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis serbuk kristal 1.946,2 gram narkotika Jenis Serbuk Kristal.
“Dari keterangan kedua tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik AZ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri.
Berdasarkan keterangan Polisi, para pelaku mendapatkan upah sebagai kurir sebanyak 25 Juta hingga 40 juta rupiah, dengan total jumlah barang bukti yakni sebesar 24.589,67 gram.
Atas perbuatannya Polresta Barelang menyangkakan para tersangka kedalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati dan paling lama 20 Tahun.