PIJARKEPRI.COM – Dalam sepekan, sejumlah polisi yang bertugas khusus penanganan kriminalitas kejahatan dan kekerasan (Jatanras) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau meringkus sejumlah pelaku kejahatan.
Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka RS (33). Sebelumnya mereka juga meringkus pelaku Curas yang beraksi di Pelantar II Tanjungpinang.
Dibawah komando Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, perlahan menyikat habis para pelaku kejahatan di kota gurindam.
Aksi pemberantasan kejatahan ini tak lepas dari pasukan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak yang kembali masuk dalam personil Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan RS (33) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jl. D.I. Panjaitan Blok D No.19 RT 001/RW 003 kel Melayu kota Piring (belakang Hotel Kita) – Tanjungpinang, Selasa (01/11/2022).
Tersangka RS membongkar rumah korban dan mengambil sejumlah benda berharga milik korban hingga mengalami korban mengalami kerugian mencapai Rp14.000.000
“Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, Tim Jatanras yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak, melakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jl. Kijang Lama – Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.
Kemudian, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang-barang yang telah di curi berada di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.
Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
(USA)