PIJARKEPRI.COM – Polres Bintan menetapkan TA (52) salah satu pengusaha ikan (Bos,red) , di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kasihumas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, di Bintan, Senin (3/10/2022) mengatakan, Sat Reskrim Polres Bintan menetapkan TA sebagai tersangka pada Rabu, 28 September 2022 lalu.
Sebelumnya, Polres Bintan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka TA pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Bintan belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena tersangka dinilai kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Namun, Penyidik tetap objektif terhadap penanganan perkara dan dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas perkara ke pihak kejaksaan,” kata Alson.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Bintan, didapatkan fakta bahwa TA diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar dengan modus mengisi BBM Subsidi ke kapal nelayan yang bukan haknya.
TA diduga memberikan BBM jenis solar subsidi kepada nelayan yang tidak memiliki surat rekomendasi, dengan keuntungan yang didapatnya sebesar Rp850 per 1 liternya.
“Bila dikalkulasi dengan BBM subsidi jenis Solar yang diterimanya dengan total sekira 80.000 liter, maka keuntungan yang didapat tersangka TA di Agustus 2022 maksimal mencapai Rp68 juta rupiah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, TA mengurus dokumen kapal untuk mendapatkan Surat Rekomendasi BBM Subsidi Jenis Solar yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bintan sebanyak tiga puluh (30) kapal nelayan yang dikelolanya dengan Volume Penampung Hasil Ikan Gross Tonnage (GT )berbeda-beda dari ukuran 6 GT hingga 30 GT.
“Adapun dari 30 Surat Rekomendasi tersebut, didapat Total 80.000 Liter BBM Subsidi Jenis Solar,” ungkap Alson.
“Tersangka melakukan Pengambilan BBM tersebut di lokasi yang ditunjuk (SPBU) sesuai Surat Rekomendasi dengan harga Rp 5.150,- per 1 (satu) Liter,” tambahnya.
Setelah itu, lanjut Alson menjelaskan, BBM tersebut ditampung di tangki minyak yang berada di gudang usaha ikan milik TA, lalu diisikan ke kapal para nelayan yang tidak memiliki rekomendasi dengan cara Bon (Utang)
Para nelayan yang mengutang solar tersebut ke TA kemudian melakukan pembayaran setelah para kapal nelayan pulang dari menangkap ikan dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp 6.000 per 1 (satu) Liter.
“Setelah mendapat informasi dari Masyarakat, Sat Reskrim Polres Bintan mulai melaksanakan Penyelidikan dari tanggal 15 Agustus 2022, kemudian meningkatkan Status ke Penyidikan pada tanggal 6 September 2022, dan kemudian menetapkan T.A. sebagai tersangka pada 27 September 2022,” ungkapnya.
Polres Bintan mengamankan Barang Bukti yang dilakukan berupa 2 (dua) buku catatan pengeluaran BBM Subsidi Jenis Solar, 1 (satu) map biru berisi catatan pengambilan dan pembayaran BBM Subsidi Solar oleh nelayan kategori kecil.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti Nota penghitungan hasil tangkapan ikan oleh nelayan dengan pemotongan pengambilan BBM Subsidi Solar, 1 (satu) unit mobil lori BP 9608 TU berisi 21 drum ukuran 220 liter yang digunakan sebagai sarana pengambilan BBM Solar nelayan, serta 2 (dua) jerigen ukuran 30 liter berisi BBM Jenis Solar.
Tersangka TA disangkakan kedalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menjelaskan Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, Ancaman Maksimal Penjara 6 (enam) tahun dan Denda Maksimal 60 (enam puluh) Milyar Rupiah
“Kapolres Bintan menghimbau Agar Masyarakat Kabupaten Bintan tidak menyalahgunakan BBM yang disubsidi pemerintah,” kata Kasihumas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson.
(ANG)