Pengusaha Tolak Perwako Reklame Tanjungpinang, Lanjut Ke Ombudsman

Pengusaha Reklame saat melontarkan protes, saat menghadiri sosialisasi tata cara izin reklame, di Kantor Pemkot Tanjungpinang, Seni. (3/10/2022). (Foto: aji/pijarkepri.com
Pengusaha Reklame saat melontarkan protes, saat menghadiri sosialisasi tata cara izin reklame, di Kantor Pemkot Tanjungpinang, Seni. (3/10/2022). (Foto: aji/pijarkepri.com

PIJARKEPRI.COM – Sejumlah pengusaha kontruksi reklame di Tanjungpinang, Kepulauan Riau menolak pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, di kota itu.

Koordinator Pengusaha Reklame Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, di Tanjungpinang, Senin (3/10/2022) mengatakan, pengusaha reklame menilai Pemkot Tanjungpinang tidak pro terhadap kepentingan masyarakat dalam hal ini pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

“Hasil sosialisasi tentang perijinan Pemkot Tanjungpinang ini, tidak mendapatkan titik temu. Untuk itu kami akan teruskan ke ombudsman,” kata Andi Cori, usai menghadiri Sosialisasi Tata Cara Pengurusan Izin Reklame, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah III, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (3/10/2022)

Andi Cori mengatakan, penolakan Perwako Tanjungpinang No 70 Tahun 2021 tersebut dinilai cacat hukum lantaran tak diundangkan terlebih dahulu untuk uji publik sebagai syarat untuk dapat diterapkan.

Selain itu, menurutnya, landasan hukum Pemkot Tanjungpinang untuk mengatur tata letak kontruksi reklame tersebut hingga berdampak pada kerugian pengusaha reklame yang telah terbangun lebih dulu, dinilai merugikan pengusaha.

“Permen No 20 tahun 2010, tidak mengakomodir kepentingan daerah kenapa mesti dipaksakan dengan peraturan menteri itu,” kata Cori.

“Jadi kita tetap pada hasil RDP dengan DPRD Tanjungpinang,” tambahnya.

Baca Juga : DPRD Gelar RDP, Pengusaha Reklame Tanjungpinang Marah Baleho Disegel Pemkot

Cori mengatakan, Perwako Tanjungpinang No 70 Tahun 2021 tidak pernah dibicarakan terlebih dahulu dengan pengusaha soal papan iklan yang belum berizin atau pun yang sudah mengajukan perizinan.

Namun, sampai saat ini perizinan tersebut tidak pernah diterbitkan Pemkot Tanjungpinang, apalagi menyampaikan pokok-pokok draf isi Rancangan Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tersebut hingga menjadi Perwako.

“Sementara sebuah produk hukum harus dilakukan uji publik. Dan, sebagaimana diamanatkan didalam UU No 12 tahun 2011, ada kepentingan daerah yang harus diakomodir berdasarkan UU itu,” ungkapnya.

Menyikapi penolakan pengusaha reklame, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan, mempersilahkan pengusaha untuk menguji Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tersebut.

“Sebagai bagian dari pemerintah saya menghormati hak masyarakat seluruh warga masyarakat untuk menguji peraturan yang sudah kita terbitkan sesuai dengan kaidah-kaidah yang kita yakini sudah sesuai,” ungkapnya.

Kendati demikian, Sekda Zul juga mengharapkan pelaku usaha reklame dapat menghormati Perwako Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tersebut, selagi belum dibatalkan.

“Selagi Perwako tersebut belum dibatalkan secara resmi, tentu kami mohon untuk dipahami Perwako tersebut sebagai pedoman bagi kami melakukan penyelenggaraan perizinan reklame di Tanjungpinang,” kata Zul.

Ditanya tanggapannya soal keluhan pelaku usaha reklame mengenai Pembongkaran kontruksi sesuai ketentuan yang diterapkan, Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, pembongkaran itu adalah upaya bagi pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memberikan keselamatan masyarakat.

Ia mengatakan, tidak semua titik reklame yang di rekomendasikan untuk dibongkar, yang dibongkar Pemkot Tanjungpinang yakni, papan reklame yang kondisi peletakannya dekat dengan tiang listrik, dengan ketentuan jarak 2 meter.

“Seperti yang saya sampaikan kalau tidak dibongkar, kalau nanti terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan, tentu orang akan menuding pemerintah dalam rangka pembiaran. Karena itu kami bertanggung jawab sebelum terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, upaya penertiban tiang reklame tersebut adalah langkah preventif Pemkot Tanjungpinang untuk memberikan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat kota itu.

Beberapa ketentuan yang diberlakukan Pemkot Tanjungpinang dalam teknis pendirian bangunan reklame, dengan ketentuan tinggi tiang 5 meter dari tanah, jarak dari tiang listrik tegangan rendah 2 meter, 3 meter untuk tegangan menengah.

Ia mengatakan dari 245 reklame 82 reklame penempatan titiknya sesuai ketentuan, sedangkan 163 papan reklame tidak sesuai ketentuan 163.

“Artinya yang tidak sesuai ketentuan ini termasuk tingginya tidak naik sampai 5 Meter. Dekat dengan tiang, jarak dari jalan terlalu dekat. Nah intinya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dengan aturan. Produk hukum kita,” ungkapnya.

Sementara ditanya soal keinginan pelaku usaha reklame agar Pemkot Tanjungpinang dapat menerima hasil RDP di DPRD Tanjungpinang, belum lama ini, Sekda Zul mengatakan belum menerima kesimpulan RDP tersebut.

“Sampai saat ini saya belum menerima kesimpulan hasil RDP,” kata Zul.

(ANG)

Pos terkait