Maling 36 Tabung Gas di Bintan Ditangkap di Karimun

Salah satu pelaku pencurian 36 tabung gas elpiji saat diringkus aparat kepolisian. (Foto: Humas Polres Bintan)
Polsek Bintan Utara Polres Bintan saat merilis penangkapan pencurian dengan kekerasan 36 tabung gas elpiji, Jumat (11/9/2020). (Foto: Humas Polres Bintan)

PIJARKEPRI.COM – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bintan Utara, Polres Bintan meringkus 2 orang tersangka pencurian 36 tabung gas elpiji milik warung di Desa Busung, Bintan, Kepulauan Riau.

Humas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis, di Bintan, Jumat (11/9/2020), mengatakan dua tersangka pria berinisial TBS (23) dan LE (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (8/9/2020).

Bacaan Lainnya

“Pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendapat informasi bahwa salah satu pelaku melarikan diri ke Kabupaten Karimun,” tulis Humas Polres Bintan, dari siaran pers yang diterima pijarkepri.com.

Polisi menyangkakan kedua pelaku kedalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 365 K.U.H.Pidana.

AKP Nurmansyah Lubis menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku pencurian tabung gas elpiji milik pedagang warung, di Desa Busung, Kecamatan Bintan Utara, Bintan.

Berdasarkan keterangan Unit Reserse Polsek Bintan Utara yang diterima dari para tersangka memulai aksi pencurian sejak Sabtu (5/9/2020). Kedua pelaku merental mobil sewa jenis Toyota Rush warna biru dengan nomor polisi BP 1095 YB.

Dengan mobil sewaan itu lengkap beserta peralatan untuk melakukan pencurian, para pelaku berputar-putar dengan menggunakan mobil sewaan tersebut dari Tanjungpinang hingga ke Desa Busung, Bintan.

“Setibanya di Salah satu warung Desa Busung, kedua pelaku melihat situasi dan kondisi warung dan langsung melakukan pencurian Tabung Gas sebanyak 36 Buah dan disimpan di dalam mobil sewaan,” tulis Humas Polres Bintan.

Salah satu pelaku pencurian 36 tabung gas elpiji saat diringkus aparat kepolisian. (Foto: Humas Polres Bintan)

AKP Nurmansyah Lubis menjelaskan, aksi pelaku diketahui oleh pemilik warung memalui rekaman CCTV saat akan melakukan pencurian lainnya di warung tersebut. Keburu kepergok pemilik warung, kedua pelaku pencurian melarikan diri meninggalkan kendaraan beserta barang curian.

“Selanjutnya pelaku berhasil melarikan diri ke dalam Hutan Desa Busung dan meninggalkan mobil sewaannya yang sudah berisikan barang-barang hasil curian, namun tersangka tidak ditemukan,” ungkapnya.

Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Afrizal melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tebing dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Karimun, hingga akhirnya pukul 18.00 WIb personil gabungan berhasil mengamankan tersangka.

Dari tangan kedua tersangka ini Unit Reskrim Mengamankan barang bukti, Tabung Gas LPG kosong ukuran 3 ( tiga ) Kg sebanyak 36 ( tiga puluh enam ) buah tabung, 1 (satu) buah mobil Toyota Rush warna Biru dengan No Pol BP 1095 YB, 1 (Satu) Buah Gunting stainless, 1 (satu) buah gembok Stainless.

(RLS/HPB)
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait