Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Toko Suhadi Pelantar II, Tanjungpinang
PIJARKEPRI.COM – Polresta Tanjungpinang meringkus SS yang diketahui satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan di toko sembako Suhadi Pelantar II Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, Selasa (1/11) mengatakan, SS ditangkap Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
SS mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl. Pelantar 2 toko Suhadi No.08 Rt/Rw 002/010 Kota Tanjungpinang.
Baca Juga : Komisi I DPRD Tanjungpinang Dukung Penuh Polisi Ungkap Kasus Perampokan Pelantar II
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka SS mengakui telah menggadaikan barang bukti berupa 1(satu) buah cincin emas di pegadaian di Upc. Sei Tering, Batam
“Selanjutnya tersangka SS dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang,” ungkapnya.
Kemudian, Polisi melakukan pengembangan, dari hasil keterangan tersangka SS dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 buah kalung milik korban, kemudian dilakukan penangkapan terhadap istri tersangka atas nama sdri (H) di rumah tersangka jalan Sultan Sulaiman Kampung Bulang, Tanjungpinang.
Dari hasil interogasi dari sdri (H) bahwa barang bukti 1 buah kalung emas telah di gadaikan di Pegadaian jln Gatot Subroto – Tanjungpinang.
Polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.500.000 dari hasil gadai 1 buah kalung dan 1 buah mainan kalung giok milik korban, dari tangan H.
Adapun barang bukti yang di amankan dari tersangka (SS) yakni 1 unit sepeda motor merk yamaha mio M3 warna merah les hitam, 1 lembar surat bukti gadai dengan nomor : 14290-22-01-003829-2, pegadaian Upc. Sei Tering – Kota Batam.
Uang sebanyak Rp.700.000, 1 buah handphone merk Oppo A 37 F warna rose gold, dan barang bukti yang diamankan milik Sdri (H) adalah 1 lembar surat bukti gadai dengan nomor : 10324-22-01-001707-3, uang tunai sebanyak RP. 4.500.000, 1 mainan giok dan 1 buah handphone redmi 9A warna biru muda.
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan oleh Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang dan kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha, menjelaskan kronologis kejadian pada Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib korban Yap Siok Teng membuka Toko Suhadi dan melakukan aktifitas seperti biasanya.
Kemudian sekira pukul 04.30 Wib, datang seorang Laki-laki dengan menggunakan helm serta masker berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan.
Dengan tiba-tiba masuk 1 orang laki-laki dengan menggunakan helm dan masker langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan serta membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.
Kemudian, pelaku yang pertama masuk kedalam toko langsung membuka laci meja kasir dan mengambil uang di dalam laci kemudian menarik kalung emas dileher korban dan cincin emas di jari manis tangan kiri korban.
Setelah berhasil melakukan pencurian tersebut kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Kota selanjutnya bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan pelaku, pada Sabtu, 29 Oktober 2022,”
(ANG)
______