PIJARKEPRI.COM – Dugaan penjarahan solar subsidi terjadi secara terbuka di SPBU Pertamina Batu 10, Tanjungpinang.
Sejumlah truk lori pengangkut barang, berpelat kuning, hitam, bahkan tanpa nomor polisi, mendadak kabur dari antrean panjang setelah kehadiran wartawan di lokasi, Sabtu (31/1/2026)
Peristiwa ini menyingkap lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya dijaga ketat oleh negara.
Antrean kendaraan berat tampak mengular hingga lampu merah Simpang Jalan Adi Sucipto, Kilometer 10.
Ironisnya, di tengah antrean tersebut, terlihat truk-truk tanpa identitas resmi ikut menikmati solar subsidi, sebuah pemandangan yang menampar akal sehat publik.
“Kami mendapat informasi kuat adanya oknum yang bermain dalam penyaluran solar subsidi. Ketika media datang, kendaraan-kendaraan itu justru kabur,” kata Hasym, wartawan di Tanjungpinang.

Fakta di lapangan memperkuat dugaan penyimpangan. Beberapa truk kedapatan membawa bunker atau tangki tambahan di bak kendaraan, yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.
Praktik ini mengarah pada indikasi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara sistematis.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang tidak menampik adanya penyimpangan.
Kepala Disperindag Tanjungpinang, Riyani, mengungkapkan pihaknya telah menemukan oknum yang memanfaatkan solar subsidi di luar ketentuan pemerintah daerah.
“Ini sudah saya laporkan kepada Wali Kota Tanjungpinang. Kami akan segera memanggil seluruh pengelola SPBU dan pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Riyani.
Padahal, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan skema distribusi solar subsidi melalui Full Card Bukopin di lima SPBU.
Truk atau lori dibatasi maksimal 60 liter per hari, kendaraan di bawahnya 40 liter, dan mobil pribadi 20 liter, seluruhnya wajib berpelat nomor Tanjungpinang.
“Kendaraan dari luar daerah, seperti Bintan, diwajibkan membuat surat perjanjian pindah registrasi dalam waktu satu tahun. Jika tidak, maka tidak berhak menerima solar subsidi,” kata Riyani.
Namun, regulasi di atas kertas itu tampak tak berdaya di lapangan. Antrean panjang justru menjadi beban bagi sopir yang benar-benar bergantung pada solar subsidi.
Helmi, sopir truk pengangkut tanah, mengaku terjebak antrean lebih dari dua jam hanya untuk membeli 30 liter solar seharga Rp6.800 per liter.
“Kami ini kerja pakai solar subsidi. Tapi yang main justru bebas. Kami yang resmi malah tersiksa antrean,” keluhnya.
Lebih mencengangkan, petugas SPBU mengaku tidak melakukan verifikasi ketat terhadap kendaraan penerima subsidi.
Imam, salah satu pekerja SPBU Batu 10, menyebut pihaknya hanya melayani pengisian berdasarkan kartu yang ditunjukkan.
“Kami isi saja sesuai Full Card Bukopin,” ujarnya singkat.
Peristiwa ini menegaskan satu hal: tanpa pengawasan serius dan sanksi tegas, solar subsidi berpotensi terus dijarah oleh oknum, sementara masyarakat kecil dipaksa menunggu dalam antrean panjang.
Pewarta : Aji Anugraha







