PUPR Kepri Serahkan Kasus Laka di Proyek FTZ ke Polisi

PUPR Kepri Serahkan Pemeriksaan Kecelakaan di Lokasi Proyek FTZ Ke Polisi

PIJARKEPRI.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan penanganan kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara di pengerjaan proyek Jalan Free Trade Zone ( FTZ ) Tanjung Sebauk Darat, Kelurahan Senggarang, Tanjungpinang, Kepri, ke Polresta Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Rambu-rambu telah dipasang, terkait kecelakaan tersebut sekarang sudah diserahkan ke Polisi,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Riau, Rodi Yantari, Jumat (26/8/2022)

Berita Terkait: Polisi Selidiki Pengendara Tewas di Proyek Jalan FTZ

Rodi mengutarakan ungkapan belasungkawa atas musibah yang menimpa korban dan berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini musibah kami juga sangat prihatin, dan turut berduka cita juga kepada keluarga yang ditinggalkan, kami berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Rodi.

Kendati demikian, ia mengatakan PUPR telah memberikan peringatan kepada perusahaan pengerjaan proyek di lokasi kecelakaan tersebut untuk melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3)

“Kami sudah memberikan peringatan dan teguran, agar menjalankan K3 sesuai dengan yang telah dipersyaratkan,” ungkap Rodi.

Sebelumnya, diberitakan, Polresta Tanjungpinang tengah menyelidiki kematian Doni Kurniawan berusia 18 tahun, Warga Tanjung Sebauk Darat RT 02/RW 06 Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana membenarkan kejadian lakalantas yang menewaskan pengendara di Proyek Jalan Tanjung Sebauk, Tanjungpinang.

“Benar terjadi kecelakaan roda dua,” kata AKP I Made Putra Hari Suargana.

Satlantas Polresta Tanjungpinang mengatakan tengah menyelidiki terkait informasi perkembangan penanganan kasus laka yang menelan korban jiwa, di proyek Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang itu.

Diketahui, lokasi laka yang menewaskan pengendara roda dua tersebut merupakan pengerjaan Peningkatan Jalan Datuk Pakau Tahap 1 yang dilaksanakan PT. Pulau Bulan Indo Perkasa.

Pengerjaan proyek senilai Rp.16.556.638.000 Miliar tersebut dikerjakan selama 180 hari dengan Konsultaan Supervisi CV. Jaya Nusantara Engineering Konsultan.

Hingga saat ini Humas Polresta Tanjungpinang belum menanggapi terkait penyelidikan kasus Kecelakaan yang menewaskan pengendara roda dua tersebut di pengerjaan Peningkatan Jalan Datuk Pakau Tahap 1, Tanjungpinang.

 

Pos terkait