PIJARKEPRI.COM – DPRD Tanjungpinang menskor Paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tanjungpinang, tahun anggaran 2023, sampai dengan waktu yang dijadwalkan Badan Anggaran lembaga itu.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Selasa (12/7/2022) mengatakan, DPRD Tanjungpinang telah menerima surat sakit Walikota Tanjungpinang, Rahma. Sedangkan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah juga tidak hadir dalam paripurna tersebut.
“Pukul 09.00 WIB tadi kita terima surat sakit Walikota Tanjungpinang. Wakil Walikota Tanjungpinang juga tidak ada ditempat. Karena ini Perda, maka kita tunggu sampai batas waktu yang ditetapkan Banggar,” kata Weni.
Ia menjelaskan tahapan pelaksanaan Paripurna di DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018
Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Weni menyebutkan, dalam Pasal 93 ayat 3 dalam peraturan tersebut disebutkan, Rapat paripurna diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.
“Saya berharap baik anggota DPRD maupun semua pihak dapat berpedoman dari peraturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
DPRD Tanjungpinang menjadwalkan agenda Paripurna penyampaian pidato Walikota terhadap nota pengantar KUA PPAS APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 pada Selasa, 12 Juli 2023.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, mengatakan, Perda APBD 2023 sangat penting dan perlu serius dalam pembahasannya. Hal itu dikarenakan, perda tersebut merupakan acuan dari kepentingan masyarakat.
“Karena ini sifatnya penting untuk masyarakat maka perlu dijalankan sesuai dengan prosedur,” kata Fathir.
Dalam paripurna tersebut turut hadir sejumlah OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang.