Kokain 48,47 Kilogram Terdampar di Kepulauan Anambas

Nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau saat menemukan pertama kali bungkusan Narkotika jenis kokain, di Pantai Tunjuk, Jumat (1/7/2022). (Foto : pijarkepri.com)
Nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau saat menemukan pertama kali bungkusan Narkotika jenis kokain, di Pantai Tunjuk, Jumat (1/7/2022). (Foto : pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Polisi di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau merilis penemuan 43 bungkus Narkotika jenis COC atau dikenal dengan Kokain seberat 48.475,1 gram atau setara dengan 48,47 kilogram, di sejumlah pesisir daerah kepulauan itu.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto, Kamis (21/7/2022) mengatakan, narkotika jenis kokain tersebut ditemukan pertama kali oleh nelayan Desa Landak, Rusdikon, terdampar di pantai Desa Tunjuk, Kepulauan Anambas, Jumat (1/7/2022).

Bacaan Lainnya

Nelayan tersebut kemudian melaporkan penemuan bungkusan yang belum diketahui bahwa Narkotika itu kepada Babinkantibmas, Ketua RT, Kepala Dusun, Anggota TNI dan Kades Landak setempat dan dilakukan uji narkoba, di Mapolsek Jemaja.

“Di Polsek Jemaja dilakukan pengujian dengan menggunakan alat cek narkoba yang ternyata hasilnya positif mengandung zat COC ( kokain )” kata Brigjen Pol Rudi Pranoto, di dampingi Kapolres Anambas, AKBP Syarifudin.

Polda Kepri dan Polres Kepulauan Anambas saat konferensi pers pengungkapan penemuan Narkotika jenis COC atau dikenal dengan Kokain seberat 48.475,1 gram atau setara dengan 48,47 kilogram, di sejumlah pesisir pantai Kepulauan Anambas, Kamis (21/7/2022). (Foto: pijarkepri.com)
Polda Kepri dan Polres Kepulauan Anambas saat konferensi pers pengungkapan penemuan Narkotika jenis COC atau dikenal dengan Kokain seberat 48.475,1 gram atau setara dengan 48,47 kilogram, di sejumlah pesisir pantai Kepulauan Anambas, Kamis (21/7/2022). (Foto: pijarkepri.com)

Selain Pantai Tunjuk, petugas Polri, TNI dan masyarakat juga menemukan bungkusan berisi kokain di pantai-pantai lainnya di Kepulauan Anambas, yakni di Pantai Teluk Kumbik, Pantai Batu Kisut, Pantai Teluk Separa, dan Pantai Bayang.

“Ditemukan 43 bungkus bubuk putih Narkotika jenis kokain dengan kemasan bertuliskan Paris France dengan berat total / brutto 48.475,1,” kata Brigjen Pol Rudi Pranoto.

Ia mengatakan, barang bukti 43 bungkus narkotika jenis kokain diduga berasal dari ‘out port limited’ (OPL) wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa arus angin barat menuju perairan Kepulauan Anambas dengan modus operandi pelaku dengan sistim ‘ship to ship’

“Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepulauan Riau telah dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional untuk dibawa ke negara tertentu,” ungkapnya.

Hingga saat ini Polisi masih menyelidiki tersangka pemilik Narkotika jenis kokain tersebut. Sedangkan barang bukti Narkotika jenis kokain seberat 48.473,22 gram tersebut telah dimusnahkan, di Kepulauan Anambas dengan cara dibakar dan di timbun.

(ANG/RLS/RED)

Pos terkait