Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan TPA Bintan

Kajari Bintan, I Wayan, bersama BPKP saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan TPI Tanjung Uban, di Kantor Kejari Bintan, Rabu (20/7/2022)

PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Kepala Dinas Perkim, Herry Wahyu alias HW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban seluas 2 hektare.

Kajari Bintan, I Wayan, saat konferensi pers, di Kejari Bintan, Rabu (20/7/2022) mengungkapkan, HW ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya yakni AS dan SP.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, penyidik Kejari Bintan mendapatkan fakta adanya peran masing-masing tersangka dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi saat proses penyidikan.

HW yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Bintan berperan sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan.

“Sekaligus Mantan Kadis Perkim Bintan. Sementara, AS selaku penerima kuasa lahan yang dimaksud, dan tersangka SP selaku pemilik lahan,” ujar I Wayan.

I Wayan menjelaskan, tersangka HW dan AS telah berkomunikasi untuk mengatur rencana melakukan dugaan korupsi tersebut pada 2016, sebelum realisasi ganti rugi lahan.

“Seharusnya nama wajib daftar lahan bukan SP,” ungkapnya.

Kejari Bintan telah memeriksa 36 saksi serta 3 saksi ahli baik dari pihak kehutanan hingga BPN, dalam perkara ini.

“Ada juga 110 dokumen sebagai barang bukti tentang tumpang tindih kepemilikan lahan dan sebagian tanah TPA itu masuk kawasan hutan,” jelas I Wayan.

Kejari Bintan menyangkakan ketiga tersangka ke dalam dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Tim Audit BPK RI Perwakilan Kepri, Jaequalin Martha Sitanggang, menegaskan, pihaknya menemukan kerugian negara senilai Rp2,44 miliar dalam perkara tersebut.

“Hasilnya Tim BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp2,44 miliar dari rasionalisasi total APBD Rp3,34 miliar,” katanya.

(red)

Pos terkait