PIJARKEPRI.COM – Seorang pria tega mencabuli anak dibawah umur hingga korbannya melahirkan dirumah setelah orang tuanya mengetahui bahwa sang anak sudah mengandung 7 bulan.
Pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau meringkus pelaku FA (18) di Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Selasa 15 Februari 2022 lalu.
“Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA pada saat korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, saat konfrensi pers, di Mapolsek Sekupang. Sabtu (19/02/2022)
Berdasarkan keterangan Polisi yang diterima dari orang tua korban, peristiwa pencabulan itu diketahui setelah korban mengalami nyeri perut seperti massa haid pada wanita biasanya, di dalam kamar rumahnya.
“Namun setelah di cek, Orangtua korban melihat di kasur korban basah yang diduga air ketuban yang pecah,” kata Kompol Yudha Surya Wardana, menjelaskan keterangan orang tua korban.
Lanjutnya, karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orangtua korban pergi untuk menjemput bidan ke rumah.
“Namun setibanya di rumah pelapor sudah melihat seorang bayi yang dilahirkan oleh anaknya,” ungkapnya.
Setelah menerima limpahan laporan Polisi dari Polsek Sagulung, tim opsnal Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut.
“Setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, melakukan penangkapan terhadap tersangka FA (18 Tahun) di salah satu Hotel di Kec. Lubuk Baja Kota Batam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya Polisi menyangkakan pelaku kedalam Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun Penjara.