Lis : SK Daerah Darurat Bencana Harus Segera Diterbitkan – Untuk Apa?

Anggota Komisi III DPRD Kepri Lis Darmansyah, saat meninjau terase alur air di Kampung Sidomulyo, Kec Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Selasa (12/1/2021). (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)
Anggota Komisi III DPRD Kepri Lis Darmansyah, saat meninjau terase alur air di Kampung Sidomulyo, Kec Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Selasa (12/1/2021). (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Anggota Komisi III DPRD Kepri Lis Darmansyah, mengatakan pemerintah daerah kabupaten kota terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor di Kepulauan Riau harus segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) daerah bencana.

“Pemerintah kabupaten kota harus segera menerbitkan SK tentang darurat bencana alam. SK itu sebagai landasan untuk dipergunakan penggunaan anggaran tak terduga, sebagai penanganan bencana alam,” kata Lis, saat meninjau kondisi daerah terdampak banjir, di Tanjungpinang dan Bintan, Selasa (13/1/2021).

Bacaan Lainnya

Lis menjelaskan bahwa SK darurat bencana alam yang diterbitkan pemerintah kabupaten kota terdampak bencana alam tersebut juga upaya mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau membantu kabupaten kota dalam penanganan bencana di daerah kabupaten kota.

“Banyak hal-hal penanganan bencana alam yang tak dapat dikerjakan keseluruhan oleh pemerintah kabupaten kota. Maka, dengan begitu, Pemerintah Provinsi dan pusat akan membantu,” ungkapnya.

Baca Juga : Komisi 3 DPRD Kepri Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Tanjungpinang Bintan

Komisi III DPRD Kepri telah melihat kondisi daerah terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor disejumlah lokasi, di Tanjungpinang, Bintan, Batam dan Anambas. Mereka berkesimpulan persoalan bencana alam tak dapat diselesaikan Pemerintah Daerah kabupaten kota dan Provinsi.

Menurut Lis, penanganan bencana alam seperti banjir tidak bisa serta-merta ditangani pemerintah kabupaten kota. Mengingat, banyak daerah di kabupaten kota terdampak banjir tidak lain berada pada fasilitas-fasilitas pemerintah provinsi, pusat dan milik swasta.

“Maka oleh karena itu perlu ada penajaman koordinasi penanganan bencana alam yang baik, secara bersama-sama, mulai dari pemerintah kabupaten kota, provinsi, pusat dan pihak swasta,” kata Lis, yang juga Ketua Fraksi PDIP Perjuangan, di Kepri.

Anggota Komisi III DPRD Kepri Lis Darmansyah bersama Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, Dinas PU, Perkim Kabupaten Kota dan Provinsi saat meninjau kondisi terase alur air di pemukiman penduduk terdampak banjir, di Tanjungpinang, Selasa (12/1/2021). (Foto : aji Anugraha)

Kemudian, menurut Lis yang juga Walikota Tanjungpinang periode 2013-2018 itu, mengatakan SK daerah darurat bencana alam yang diterbitkan kepala daerah kabupaten kota juga dapat digunakan Pemerintah Daerah kabupaten kota untuk mendorong penanganan bantuan lembaga di pemerintah pusat.

“Bila perlu Pemerintah daerah menyurati Pemerintah pusat seperti BNPB, Kemensos atau bahkan Basarnas,” ujarnya.

Ia memastikan DPRD Kepri akan menyurati Gubernur Kepulauan Riau untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Darurat Bencana di Kepulauan Riau.

“Kami akan segera menyurati gubernur untuk persoalan bencana ini,” kata Lis yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kepri.

Komisi III DPRD Kepri menemukan sejumlah lokasi terdampak bencana alam banjir yakni, Perumahan Geraha Indo Mulyo Bt 15, Kampung Mekar Sari, Kampung Sumberejo, Perumahan Bandara Asri, Perumahan Anggrek Pinang Kepodang 2, Jl Sulaiman Abdullah dan Kampung Kolam, di Tanjungpinang.

Sedangkan di Bintan, anggota DPRD Kepri meninjau Kampung Pisang, Kampung Kuala Lumpur, Kampung Sidodadi Utara, di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

Lis mengatakan, dari hasil peninjauan kondisi pemukiman penduduk terdampak banjir di Tanjungpinang dan Bintan ditemukan sejumlah permasalahan seperti minimnya ketersedian sarana drainase, kolam resistensi hingga dampak bencana terhadap kehidupan penduduk setempat.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait