Laporan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 01/I-P/L-DKPP/2020.
“Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2020 di Karimun,” ungkap Sunardi di Karimun, Jumat (1/1)
Ia menjelaskan laporan terhadap Nurhidayat ke-DKPP terkait kelalaian yang dilaksanakan sehingga kewajiban, tugas dan tanggung jawab tidak dilaksanakan secara maksimal.
Dugaan pelanggaran kode etik itu terjadi saat ditemukan kotak suara di-TPS 3 Rawa Jaya tidak dikunci “cabel ties”.
Sementara laporkan terhadap Eko Purwandoko ke-DKPP terkait perselisihan suara antara hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang diselenggarakan KPU Karimun dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap).
Padahal data Sirekap tersebut bersumber dari Formulir C Hasil KWK.
Nurhidayat dan Eko diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2/2017 Pasal 6 ayat 3 huruf (a) dan Pasal 15 huruf (h).
“Kami memiliki alat bukti dan barang bukti,” katanya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pilkada, terutama terhadap temuan dugaan pelanggaran pilkada, pihak penyelenggara pemilu terkesan tebang pilih dan lamban merespon.
“Itu terlihat dalam menyikapi laporan-laporan yang telah tim kami sampaikan ke Bawaslu Karimun,” ucapnya.
Sunardi memberi sinyal ada beberapa laporan pelanggaran kode etik lainnya yang akan disampaikan kepada DKPP. Saat ini, masih dalam tahap persiapan.
“Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagai salah satu alasan kenapa kami menggugat di Mahkamah Konstitusi, selain temuan-temuan yang mengejutkan yang disajikan sebagai alat bukti dan barang bukti dalam persidangan nanti,” tegasnya.
Berdasarkan catatan, KPU Karimun telah menetapkan suara yang diperoleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Abubakar sebanyak 54.519 suara, sedangkan Iskandarsyah-Anwar 54.433 suara, selisih 86 suara.
Sementara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Pilkada Karimun, yang sempat menyajikan rekapitulasi suara Iskandarsyah-Anwar sebanyak 54.455 suara, sedangkan Aunur-Anwar 544.29 suara.
Berdasarkan SIREKAP, Iskandarsyah-Anwar unggul 26 suara dibanding rival politiknya. Kemudian hasil SIREKAP tersebut diduga diubah KPU Karimun, disesuaikan dengan hasil rekapitulasi manual.
Dugaan kecurangan Pilkada Karimun ini dinilai Koalisi Paslon Pilkada Karimun BERSINAR masif dan terstruktur.
Hingga saat ini KPU Karimun Eko Purwandoko dan Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
(ANG)
Editor : Aji Anugrahal