
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Sat Reskrim Polres Lingga, mengamankan seorang pria berinitial A (40) yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur. Korban diketahui merupakan anak tirinya sendiri.
Tersangka A ditangkap petugas di rumahnya, di Pasir kuning, Kelurahan Tanjung harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. Selasa (6/10/2020) lalu.
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/09/X/2020/KEPRI/SPKT RES LINGGA, tanggal 06 Oktober 2020.
Kasat Reskrim menjelaskan, A dilaporkan karena diduga menyetubuhi korban berinisial Y (15) yang sudah dilakukannya sejak akhir tahun 2017, sampai dengan sekitar bulan September 2020.
Tersangka melakukan aksinya disebuah kamar rumahnya, dan atas perbuatan pelaku itu, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lingga.
“Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan A, pada 6 Oktober 2020 sekitar pukul 20, 20 Wib, personil Sat Reskrim Polres Lingga berhasil nenangkap tersangka dan membawanya ke Polres Lingga, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga, melalui rilis yang diterima media, Selasa (13/10/2020).
Kasat Reskrim melanjutkan, sangkaan yang dikenakan pada A yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.
“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tutupnya. (Rls/Aci)







