Satres Narkoba Polres Lingga Ringkus Pemakai dan Pengedar Ganja

Pers rilis Satres Nakoba Polres Lingga.
Pers rilis Satres Nakoba Polres Lingga.

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Satres Narkoba Polres Lingga meringkus seorang pria berinisial TB (21) atas dugaan kriminalitas pemakai dan pengedar Narkotika jenis tanaman daun Ganja.

Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindho Valentino, di Lingga mengatakan, tersangka TB ditangkap atas kepemilikan 11,69 gram dan 6,19 gram narkotika jenis daun ganja.

Bacaan Lainnya

Barang bukti Narkotika jenis daun ganja tersebut diamankan petugas saat setibanya tersangka TB, di pelabuhan Kapal Roro Jagoh, Singkep Barat, Lingga, Selasa 15 September 2020 mengggunakan kendaraan bermotor jenis vespa.

Penggeledahan tersangka TB disaksikan 2 orang ABK kapal Roro Jagoh sebagai saksi dan ditemukan 2 paket bungkusan warna coklat yang di balut dengan isolasi warna bening dan di buka kembali ditemukan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja.

“Kemudian TB mengaku bahwa, diduga narkotika jenis daun ganja tersebut miliknya yang didapatnya dari temannya JF (DPO) sewaktu berada di Batam, Selanjutnya membawa TB beserta barang bukti ke kantor Polres Lingga guna Proses lebih lanjut,” kata Iptu Raja Vindho Valentino.

Selain mengamankan dua paket diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat masing-masing 11,69 gram dan 6,19 gram yang disimpan didalam kantong berwarna hitam, petugas juga menyita satu unit handphone serta satu unit Vespa tersangka.

Sat Res Narkoba Polres Lingga juga melakukan tes urine TB dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Iptu Raja Vindho Valentino menjelaskan, penangkapan TB masih dalam pengembangan Sat Res Narkoba Polres Lingga. Dia memastikan tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran Narkoba di Lingga.

“Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku lain, yang mana barang tersebut pelaku dapatkan dari seseorang yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO berinisial JF, dari JF inilah pelaku berkomunikasi di Batam dan mengambil barang yang pelaku bawa ke Dabo Singkep,” ungkapnya.

Polres Lingga menyangkakan tersangka TB kedalam Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun pidana Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Puspandito/Aci
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait