
PIJARKEPRI.COM – Nelayan tradisional di Kecamatan Tambelan, Bintan, Kepulauan Riau kembali menangkap kapal pukat sotong di lepas perairan 3 mil, Desa Mentebung, Tambelan, Jumat (24/7/2020).
Kapolsek Kecamatan Tambelan IPDA Missyamsu Alson, dihubungi, belum dapat memastikan pristiwa penangkapan kapal pukat tersebut.
“Kami masih menunggu laporan anggota dilapangan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Desa Kampung Melayu, Tambelan, Sis Swardi, nelayan Desa Mentebung menangkap kapal pukat tersebut lantaran tak juga mengindahkan imbauan nelayan setempat untuk tidak menangkap ikan didekat peraian pulau.
Nelayan Desa Mentebung bersama dua personil kepolisian kemudian menangkap kapal pukat itu dan membawa kapal itu menuju ke Kecamatan Tambelan.
“Nelayan sudah mengingatkan berkali-kali agar kapal pukat tersebut tidak menangkap dekat tempat nelayam setempat mencari ikan. Tadi ditangkap kapalnya. Sekarang ini dalam perjalanan dari Pulau Mentebung ke Kecamatan Tambelan,” ungkapnya.
Baca Juga : Keluh Nelayan Kecil Tambelan Soal Kapal Pukat
Berdasarkan informasi yang dihimpun pijarkepri.com, sebanyak 7 kapal pukat asal Kabupaten Karimun beroperasi dilepas pantai 3 mil pulau-pulau di Tambelan, Bintan sejak beberapa pekan ini.
Keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan perikanan dan kelautan menjadi salah satu faktor penghambat pemantauan aktivitas laut Tambelan.
Baca Juga : Najib : Persoalan Kapal Pukat di Bintan Harus Bersama Bersikap
Polemik batas tangkap hasil laut di Tambelan, Bintan sudah sering terjadi. Pemberian izin tangkap ikan dari Provinsi Kepri 0-12 mil untuk kapal pukat dinilai merugikan nelayan tradisional dan penduduk setempat yang bermatapencaharian sebagai nelayan.
Selain itu minimnya peran serta Dinas Kelautan dan Prikanan Provinsi Kepulauan Riau dalam mengatasi persoalan-persoalan nelayan Tambelan. DKP Kepri belum dapat dikonfirmasi.
Pewarta : Aji Anugraha







