PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas kapal Rig Setia, di Kabupaten Bintan.
Penetapan itu diumumkan melalui siaran pers resmi Kejari Bintan Nomor: PR-08/L.10.15/Kph.3/08/2025 yang diterima pijarkepri.com, Jumat (15/8/2025) dari Penkum Kejati Kepri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 14 Agustus 2025.
“Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Keempat tersangka tersebut adalah R.P. (Direktur PT PAB), I.S. (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023), M. (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023), dan S.N. (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban 2021–2024).
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 22 saksi, memeriksa langsung keempat tersangka, serta menyita 544 bundel dokumen terkait perkara ini.
“Langkah ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti untuk mengungkap modus dan aliran dana dalam kasus tersebut,” jelas Roi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, keempatnya akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan ini sekaligus menjadi langkah awal Kejari Bintan menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan nonpajak.
Kejari Bintan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika penyidikan menemukan bukti yang mengarah ke pihak lain,” tegas Roi. (ANG/RED)







