PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM)
Kegiatan ini berlangsung di SMKN 1 Seri Koala Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa (29/7/2025), dan diikuti oleh 150 pelajar.
Dengan mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza, Anti Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial”, program ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda.
Hadir sebagai narasumber utama Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan Kasi III, Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan secara rinci perbedaan antara narkotika dan psikotropika, termasuk jenis-jenis golongan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tak hanya merusak fisik dan mental, tetapi juga berujung pada sanksi hukum berat hingga hukuman mati. Para pelajar diimbau untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang cerah dan sehat.

Sementara itu, Kadek Agus membahas isu perundungan (bullying) yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif berulang yang bisa melukai korban secara fisik, mental, maupun sosial. Bentuknya bisa berupa ancaman, ejekan, pengucilan hingga kekerasan fisik.
Kadek menekankan bahwa korban bullying umumnya merasa cemas, takut datang ke sekolah, bahkan mengalami penurunan prestasi belajar.
Selain itu, materi juga mencakup edukasi penggunaan media sosial secara bijak. Para siswa dikenalkan pada dampak positif media sosial—seperti memperluas koneksi, menambah wawasan, hingga mendukung bisnis, namun juga diingatkan bahaya seperti hoaks, kecanduan, cyberbullying, serta pelanggaran privasi.
Penjelasan tersebut turut merujuk pada ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE.
Kegiatan berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang membahas isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan remaja.
Kepala SMKN 1 Seri Koala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., mengapresiasi program ini sebagai upaya konkret membentuk karakter pelajar yang sadar hukum dan bertanggung jawab.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Kepri. Ini bukan sekadar penyuluhan, tetapi investasi untuk masa depan generasi muda,” ungkapnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan menjadi jembatan kolaborasi berkelanjutan antara lembaga pendidikan dan kejaksaan dalam membentuk generasi yang cerdas, tangguh, dan taat hukum.
(RLS/ANG)







