Najib : Persoalan Kapal Pukat di Bintan Harus Bersama Bersikap

Kapal nelayan kecil Tambelan, Bintan, Kepulauan Riau saat bersandar di dermaga. Nelayan Tambelan mengeluhkan soal kesulitan tangkapan ikan karena kehadiran kapal pukat. (Foto : piajrkepri.com)
Kapal nelayan kecil Tambelan, Bintan, Kepulauan Riau saat bersandar di dermaga. Nelayan Tambelan mengeluhkan soal kesulitan tangkapan ikan karena kehadiran kapal pukat. (Foto : piajrkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Keluh kesah nelayan-nelayan di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau soal kehadiran kapal pukat bukan pembahasan baru yang harus disikapi semua pihak, kata Anggota DPRD Bintan, Muhammad Najib.

“Permasalahan itu bukan hal baru, sudah lama yang harus bersama-sama disikapi,” tambahnya, di Bintan, belum lama ini.

Menurut Najib, persoalan nelayan mengenai batas tangkap kapal pukat memasuki wilayah tangkap nelayan kecil bukan hanya di Tambelan. Hampir keseluruhan nelayan daerah pesisir Bintan menyoalkan permasalahan itu.

Nelayan kecil bintan kerap dihadapkan dengan persoalan hukum jika bertindak, tak mengizinkan nelayan kapal pukat memasuki wilayah tangkap nelayan kecil. Nelayan kecil bintan mengaku dan melihat puluhan kapal pukat beroperasi 0-12 mil.

Najib mengaku teramat sering menerima keluhan para nelayan kecil di pesisir Bintan. Bahkan permasalahan itu sudah dibahas di gedung perwakilan rakyat Kabupaten Bintan. Namun tetap saja izin pengoperasian tangkap ikan kapal pukat itu merupakan kewenangan pusat.

Menurutnya, semua pihak baik pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Provinsi dan pusat perlu bersama-sama menengarai dan memperjuangkan persoalan keberlangsungan hidup nelayan kecil di Bintan. Mengingat, tanpa pengawasan yang ketat permasalahan itu tak akan pernah berkahir.

“Tanpa campur tangan semua pihak, ini tidak akan bisa diselesaikan. Semua ini kebijakan pusat. Kalau mereka memberikan izin mereka juga yang memberikan batas-batas,” ujarnya.

Baca Juga : Keluh Nelayan Kecil Tambelan Soal Kapal Pukat

Kewenangan lain mengenai zonasi pengelolaan kelautan daerah diberikan kepada pemerintah daerah provinsi. Hal itu sebaimana diatur didalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan hukum itu menyebutkan, kewenangan laut 0 sampai 12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

Berdasarkan keterangan nelayan kecil di Tambelan, Bintan, kapal pukat berbagai jenis berjumlah puluhan menangkap ikan 12 hingga 4 mil kedalam lokasi tangkap ikan nelayan kecil.

Kapal-kapal pukat tersebut dinilai merampas mata pencarian mereka. Para nelayan kecil harus bergeser hingga ke batas lebih dari 12 mil untuk mencari ikan meski keterbatasan sarana dan prasarana tangkap ikan.

Nelayan Tambelan melihat kapal-kapal pukat tersebut beroperasi saat malam hari, sekira pukul 22.00 WIB. Kapal pukat tersebut masuk hingga ke alur laut, tempat rompong-rompong nelayan Tambelan.

Rompong sebutan bagi nelayan Tambelan tempat ikan berada. Di tempat itu, nelayan biasa menangkap ikan.

Kapal pukat tersebut kemudian keluar dari wilayah pencarian nelayan tradisional Tambelan saat pagi hari, sekira pukul 04.00 WIB. Sehingga, tak satupun nelayan, masyarakat maupun aparat penegak hukum melihat kapal pukat tersebut beroperasi saat siang hari.

“Kalau siang hari, kapal pukat itu beroperasi di 40 sampai 70 mil dari pantai. Mereka masuk ke dalam, sampai 4 mil dari pantai. Kalau sudah siang, ikan sudah habis di rompong-rompong, kami tak dapat lagi mencari ikan,” ungkapnya.

Nelayan Tambelan tak dapat berbuat apa-apa untuk menghentikan aktivitas kapal-kapal pukat itu. Selain keterbatasan alat tangkap, kapal nelayan tambelan berukuran kecil tak sanggup mengejar kapal pukat itu.

Nelayan Tambelan tersebar di 8 desa yang berada di 1 kelurahan dan 1 kecamatan Tambelan. Hampir 80 persen penduduk Tambelan bermatapencaharian sebagai nelayan. Mereka mencari ikan dengan alat tangkap seadanya.

Delapan Desa di Kecamatan Tambelan, BintN itu yakni, Kelurahan Desa Teluk Sekuni, Desa Batu Lepuk, Desa Kampung Melayu, Desa Hilir, Desa Kukup.

Tiga desa berada di pulau terdepan, Desa Pulau Pinang, Desa Mentebung dan Desa Pengikik. Di peraian tiga desa inilah kapal pukat sering beroperasi.

“Hasil tangkap ikan kami jauh berbeda bila dibandingkan dengan kapal pukat. Wahai kapal pukat, janganlah tangkap dekat-dekat, berbagilah dengan nelayan setempat. Kami hanya mencari sesuap nasi,” kata seorang nelayan Tambelan.

Belakangan, tindakan agresif masyarakat dan nelayan kecil di Tambelan, Bintan tak terbendung lagi. Mereka tak lagi dapat memperingatkan dengan lisan agar kapal pukat tersebut tak lagi beroperasi di dekat rompong nelayan kecil Tambelan mencari ikan.

Awal April 2020, masyarakat dan nelayan Bintan membakar alat tangkap sekaligus kapal pukat tersebut. Mereka menilai aksi bakar kapal itu bentuk peringatan kepada pengusaha kapal pukat untuk mendengarkan imbauan masyarakat setempat.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin membenarkan peristiwa pembakaran kapal itu. Polisi tengah mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.

“Sudah naik ke pemeriksaan para saksi,” ungkapnya.

Agus menjelaskan kapal pukat yang dibagar masa di Tambelan, Bintan mengantongi kelengkapan izin.

“Itu resmi lengkap dengan izin yang dibakar,” ujarnya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait