
PIJARKEPRI.COM – Aparat Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kepulauan Riau menangkap kapal kayu bermuatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) dari Singapura, di perairan Nongsa, Batam, Minggu (31/6/2020).
Kepala Kantor Wilayah, Agus Yulianto, melalui rilis yang diterima, Kamis (4/6/2020), mengatakan kapal dengan nama KM Wahyu bermuatan BKC HT itu ditangkap Satgas Patroli Laut BC saat sedang berada di Perairan Nongsa, Batam dalam Operasi Jaring Sriwijaya.
KM Wahyu ditangkap petugas lantaran tidak mengaktifkan instrument Automatic Identification System (AIS) diduga memuat barang dari perairan Singapura yang mengarah ke Perairan Nongsa, Batam, Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia,” kata Agus Yulianto.
Baca Juga : Aktivis Minta Aparat Penegak Hukum Tangkap Mafia Rokok Tak Cukai
Petugas Bea Cukai mengamankan kapal, 9 orang anak buah kapal (ABK) KM Wahyu dan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di kapal itu.
Berdasarkan kronologis penegahan KM Wahyy bermuatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dari Singapura masuk ke Indonesia tersebut, petugas mengatakan kapal tersebut sempat melarikan diri saat diberhentikan.
Baca Juga : Geliat Rokok Tak Bercukai Menyebar di Tanjungpinang Meski Dilarang
Petugas Bea Cukai sempat memberikan tembakan peringatan lantaran terjadi kejar-kejaran antara Satgas Patroli Bea Cukai dan KM. Wahyu yang diduga memuat BKC HT Ilegal asal Singapura
KM Wahyu kemudian dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kepala DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai tersebut dilaksanakan sebagai upaya DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya, melindungi industri dalam negeri dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa penanganan pandemi COVID-19 saat ini. (ANG)
Editor : Aji Anugraha







