Aktivis Minta Aparat Penegak Hukum Tangkap Mafia Rokok Tak Cukai

Direktur pelaksana Lembaga kajian dan gerakan Control Social Movement (CSM), M. Ricky rifiado S.sos.
Direktur pelaksana Lembaga kajian dan gerakan Control Social Movement (CSM), M. Ricky rifiado S.sos.

PIJARKEPRI.COM – Aktivis sosial di Tanjungpinang, Kepulauan Riau meminta aparat penegak hukum menangkap mafia rokok tak bercukai yang terus mendistribusikan rokok tak berpita cukai ke pedagang dan masyarakat.

Direktur pelaksana Lembaga kajian dan gerakan Control Social Movement (CSM), M. Ricky rifiado S.sos, di Tanjungpinang, Rabu (3/6/2020), mengatakan, aparat penegak hukum dinilai kurang responsif terkait peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kepri kususnya Batam, Bintan dan Tanjungpinang.

“Predaran rokok tak bercukai ini semakin tak terkontrol di Kepri, dan ini merupakan cerminan kualitas yang kurang baik dari penegak hukum yang kurang responsif terkait peredaran rokok ilegal,” kata Ricky.

Menurutnya, jika rokok ilegal tersebut tetap beredar di masyarakat maka tidak hanya merugikan negara saja, namun juga merugikan masyarakat. Terdata, kerugian negara dari total nilai cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang semestinya di bayarkan oleh pihak pabrik senilai Rp.500 Miliar.

CSM menilai, sedangkan dampak dari roko ilegal adalah murahnya harga rokok yang dijual di warung-warung sehingga anak di bawah umur bisa membeli rokok dengan mudah dan murah dibandingkan dengan rokok yang bercukai.

Padahal, pada hari tanpa tembakau dunia 31 Mei 2019 yang lalu menjadi semangat semua pihak untuk perang terhadap peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepri.

“Saya tidak mau negara rugi ditengah pemdemi Covid-19 dan tidak mau melihat anak-anak bangsa justru rusak oleh rokok yang beredar sekarang,” ungkapnya.

Baca Juga : Geliat Rokok Tak Bercukai Menyebar di Tanjungpinang Meski Dilarang

Ricky mengatakan, dasar yang menjadi pertimbangan perlu ketegasan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan peredaran rokok ilegal jelas tanpa pita cukai yakni berdasarkan hasil penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 2017 hingga 2018 lalu, KPK telah melakukan penelitian terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan perdagangan bebas.

Salah satu temuan KPK adalah mengenai peredaran rokok di Batam. Hasil kajian KPK menyebutkan, ada sebanyak 2,5 miliar batang rokok yang beredar di Batam. Jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan masyarakat Batam.

KPK juga menemukan banyaknya penyelundupan barang-barang konsumsi termasuk rokok dari FTZ ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal.

Temuan tersebut mengindikasikan penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai. Karena itu, KPK merekomendasikan adanya evaluasi dan opsi penghentian pembebasan cukai untuk barang konsumsi di KPBPB.

“Evaluasi dari KPK, peredaran rokok dan minuman keras di FTZ jauh melebihi kuota dan merembes dari Batam ke pesisir timur Sumatra,” sebutnya.

Ricky mengutarakan, jika rekomendasi KPK di pandang sebelah mata ini tanda bahaya untuk pribadi, anda dan anak cucu kita kelak, CSM meminta KPK untuk datang kembali ke Kepri dan menelisik hal tersebut.

“Insyallah saya bersama team akan menyurati lembaga anti rasuah tersebut secepat mungkin ini semua demi terciptanya tatanan kesehatan yang baik di Provinsi kepulauan riau,“ ungkapnya.

Baca Juga : Bea Cukai Larang Jual Beli Rokok Tak Bercukai

Rokok berbagai merek ditemukan tak bercukai beredar bebas hampir diseluruh warung, kedai, swalayan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2020).

Selain tak bercukai rokok-rokok tersebut tak menyertakan nomor produksi, bahkan sebagian rokok yang dijual pedagang tidak menyertakan prusahaan produksi.

Sebagian rokok bertuliskan ‘khusus kawasan bebas Bintan wilayah Tanjungpinan’ tak bercukai juga masih beredar di Tanjungpinang.

Padahal, pemerintah resmi mencabut fasilitas bebas cukai bagi barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjung Pinang, berlaku mulai 17 Mei 2019.

Bea Cukai juga memberikan kelonggaran untuk prusahaan yang mendapatkan kuota rokok FTZ menghabiskan kuota dikawasan KPBPB. Namun, bukan hanya rokok FTZ yang beredar, malah rokok tak bercukai atau rokok polos yang beredar di pasaran.

Oka Ahmad dari Kepala Seksi Humas Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mengatakan pedagang dilarang menjual dan masyarakat dilarang membeli rokok kawasan FTZ, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.

“Stop konsumsi rokok ilegal, membahayakan kesehatan anda dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mendata selama tahun 2019 telah melakukan 72 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal.

Hingga Mei 2020, KPPBC Tanjungpinang sudah melakukan 38 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 938.008 batang rokok tak bercukai.

“Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tidak mengatur mengenai pemberian pembebasan cukai, termasuk di kawasan FTZ,” ungkapnya.

(ANG)

Pos terkait