Bea Cukai Larang Jual Beli Rokok Tak Bercukai

Rokok tak bercukai yang beredar di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2020). (Foto: pijarkepri.com)
Rokok tak bercukai yang beredar di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2020). (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang melarang pengusaha maupun pedagang menjual dan membeli rokok tak bercukai atau rokok polos.

Rokok berbagai merek itu masih ditemukan tak bercukai beredar bebas hampir diseluruh warung, kedai, swalayan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2020).

Selain tak bercukai rokok-rokok tersebut tak menyertakan nomor produksi, bahkan sebagian rokok yang dijual pedagang tidak menyertakan prusahaan produksi.

Sebagian rokok bertuliskan ‘khusus kawasan bebas Bintan wilayah Tanjungpinang’ tak menyertakan pita cukai juga masih beredar di Tanjungpinang.

Padahal, pemerintah resmi mencabut fasilitas bebas cukai bagi barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang, berlaku mulai 17 Mei 2019.

Bea Cukai sudah memberikan kelonggaran untuk prusahaan yang mendapatkan kuota rokok FTZ dikawasan KPBPB untuk menghabiskan kuota yang diberikan Badan Pengusaha Kawasan FTZ. Namun, bukan hanya rokok FTZ yang beredar, malah rokok tak berpita cukai, rokok polos beredar pesat di pasaran hingga 2 Juni 2020.

Baca Juga : Geliat Rokok Tak Bercukai Menyebar di Tanjungpinang Meski Dilarang

Oka Ahmad dari Kepala Seksi Humas Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mengatakan pedagang dilarang menjual dan masyarakat dilarang membeli rokok kawasan FTZ, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.

“Stop konsumsi rokok ilegal, membahayakan kesehatan anda dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mendata selama tahun 2019 telah melakukan 72 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal.

Hingga Mei 2020, KPPBC Tanjungpinang sudah melakukan 38 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 938.008 batang rokok tak bercukai.

“Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tidak mengatur mengenai pemberian pembebasan cukai, termasuk di kawasan FTZ,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelitian KPK. Pada 2017 hingga 2018 lalu, KPK telah melakukan penelitian terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan perdagangan bebas.

Salah satu temuan KPK adalah mengenai peredaran rokok di Batam. Hasil kajian KPK menyebutkan, ada sebanyak 2,5 miliar batang rokok yang beredar di Batam. Jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan masyarakat Batam.

KPK juga menemukan banyaknya penyelundupan barang-barang konsumsi termasuk rokok dari FTZ ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal.

Temuan tersebut mengindikasikan penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai. Karena itu, KPK merekomendasikan adanya evaluasi dan opsi penghentian pembebasan cukai untuk barang konsumsi di KPBPB. (ANG)

Pos terkait