Geliat Rokok Tak Bercukai Menyebar di Tanjungpinang Meski Dilarang

Rokok tak bercukai yang beredar di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2020). (Foto: pijarkepri.com)
Rokok tak bercukai yang beredar di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (02/6/2020). (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Geliat peredaran rokok tak bercukai atau disebut rokok kawasan bebas masih menyebar di sejumlah warung kelontongan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa, 2 Juni 2020.

Padahal, pemerintah secara resmi mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ), sejak 16 Mei 2019.

Pertimbangan pencabutan cukai rokok  itu juga merupakan rekomendasi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal cukai barang di sejumlah daerah FTZ, di Kepulauan Riau.

Tanjungpinang merupakan salah satu derah FTZ di Pulau Bintan, setelah Batam dan Karimun yang juga dicabut pemerintah mengenai pembebasan cukai.

Namun fakta yang ditemukan di masyarakat, masih banyak distributor yang memperdagangkan rokok tak bercukai itu ke sejumlah warung, hingga mini market, yang kemudian disebuts pengecer.

Sejumlah pedagang di warung pengecer rokok rak bercukai menyediakan ragam merek rokok tak bercukai itu, diantaranya menyertakan merek UN, Ultimate, S Super, RAY dan REXO dalam berbagai kemasan.

Harga rokok yang dijual pengecer bervariasi, jauh lebih murah dari harga rokok bercukai. Pengecer mengaku menjual rokok tak bercukai perbungkus dan dapat dijual per kardus jika terdapat pemesanan dari konsumen.

“Kalau mau beli satu slop satu kardus agennya ada, bisa saya pesankan,” ujar pedagang rokok tak bercukai, di Tanjungpinang.

Sebelumnya, dilansir kontan.co.id Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, pemerintah telah menggelar beberapa kali rapat koordinasi.

Rapat tersebut melibatkan KPK, Gubernur Kepulauan Riau, kepala daerah, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, Heru mengatakan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tidak mengatur mengenai pemberian pembebasan cukai, termasuk di FTZ.

Kedua, PP Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, cukai, dan perpajakan di KPBPB memang memberikan ruang bahwa barang konsumsi dapat diberikan pembebasan cukai.

Namun, bukan berarti pembebasan cukai wajib dilakukan. “Kata-kata dalam peraturan itu adalah ‘dapat’, bukan ‘wajib’,” imbuh Deni.

Ketiga, hasil penelitian KPK. Pada 2017 hingga 2018 lalu, KPK telah melakukan penelitian terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan perdagangan bebas.

Salah satu temuan KPK adalah mengenai peredaran rokok di Batam. Hasil kajian KPK menyebutkan, ada sebanyak 2,5 miliar batang rokok yang beredar di Batam. Jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan masyarakat Batam.

KPK juga menemukan banyaknya penyelundupan barang-barang konsumsi termasuk rokok dari FTZ ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal.

Temuan tersebut mengindikasikan penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai. Karena itu, KPK merekomendasikan adanya evaluasi dan opsi penghentian pembebasan cukai untuk barang konsumsi di KPBPB.

“Evaluasi dari KPK, peredaran rokok dan minuman keras di FTZ jaun melebihi kuota dan merembes dari Batam ke pesisir timur Sumatra,” ujar Heru. (ANG)

Pos terkait