
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau memperpanjang masa belajar siswa/i di rumah hingga 27 Juni 2020.
Praturan belajar di rumah itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Lingga, Alias Wello Nomor 420/DISDIK/VI/2020/0808, tentang Perubahan SE Bupati Lingga Nomor 420/DISDIK/2020/0794.
Surat edaran Bupati Lingga tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dalam masa new normal sekolah, di Kabupaten Lingga.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam mengatakan, surat edaran perpanjangan masa belajar di rumah iu disampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM.
Kepala satuan pendidikan di Lingga diminta untuk menunda kegiatan belajar mengajar dalam masa New Normal mulai Selasa, 2 Juni 2020 hingga 27 Juni 2020.
“Jadi terhitung tanggal 2 Juni 2020, seluruh guru dan tenaga kependidikan wajib hadir ke sekolah setiap hari kerja, untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelesaikan administrasi pembelajaran, penilaian akhir semester serta tugas-tugas lainnya,” kata Junaidi menyampaikan SE Bupati Lingga, kepada awak media, Selasa (2/6/2020).
Melalui SE Bupati Lingga tersebut, jelas Junaidi, kepada kepala satuan pendidikan agar melakukan penyesuaian sistem kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid-19, dan memastikan sekolah tetap dalam keadaan aman, bersih dan steril.
Ia mengatakan, aktifitas dan tugas belajar mengajar dirumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
“Belajar di rumah dilaksankan melalui belajar jarak jauh dalam jaringan (daring), untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna, bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikkan kelas maupun kelulusan, dan bukti atau produk aktifitas belajar di rumah di beri umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa di haruskan memberi nilai kuantitatif dan di jadikan sebagai bukti dari aktifitas belajar mengajar di rumah,” terangnya.
Ia mengatakan, kegiatan pembelajaran di rumah harus mempedomani agenda kegiatan sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020, satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah secara berkala, kepada Kepala Dinas Pendidikan yang di sertai dengan dokumen pendukung.
“Kegiatan belajar mengajar di rumah, nantinya akan ditinjau kembali, menyesuaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru oleh pemerintah,” tutupnya. (Aci)







