Kejari Lingga Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RSUD Dabo

Josua Tobing, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lingga.
Josua Tobing, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lingga. (F-aci)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga akan segera menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi proyek rehab dan pengecatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dabo Singkep.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga, Josua Tobing, Rabu, mengatakan penetapan para tersangka berdasarkan hasil perhitungan dari tiga ahli yakni, LPJK, LKPP dan BPKP Kepri.

Tiga lembaga tersebut sudah menemukan hasil perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi perkara tersebut. Namun, Kejari Lingga belum bisa menerangkan kerugian negara atas kasus tersebut.

Kejari Lingga mengharapkan media untuk bersabar, menunggu kepulangan Kajari Lingga yang tengah melaksanakan ibadah, Umrah.

“Kita akan gelar perkara, paling cepat akhir bulan Februari dan paling lambat awal Maret 2020 ini, dan akan kita informasikan kepada rekan-rekan media,” kata Josua saat ditemui diruang kerjanya.

Ketika disinggung berapa orang yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka, Kasi Pidsus masih enggan untuk menerangkannya.

“Untuk yang ini kita mohon izin, belum bisa disampaikan berapa orang tersangka yang ditetapkan,” tutupnya. (Aci)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait