
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Prusahaan Modal Asing (PMA) PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), di Bintan, Kepualuan Riau
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Jumat (20/2) masih tertutup soal informasi berapa jumlah TKA PT BAI. Kepala Seksi Teknologi Informasi Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Gunawan, saat diwawancarai di ruang kerjanya mengaku harus meminta izin pimpinannya untuk mengeluarkan data tersebut.
“Saya izin dulu sama yang berwenang, kalau diizinkan sama pimpinan saya ya saya sampaikan, tapi kalau tidak diizinkan saya mau bilang apa, saya bukan pimpinan,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran pijarkepri.com dan informasi di internal perusahaan tersebut terdapat 90 persen pekerja PT BAI merupakan WNA dari Cina.
Kendati masih menutup data berapa banyak TKA yang bekerja di PT BAI, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menyebut sebanyak 300 TKA bekerja di Bintan, 293 diantaranya merupakan TKA asal Cina. Imigrasi tidak menyebut secara rinci dimana 300 orang TKA tersebut bekerja.
“Data yang ada cuma itu, kalau detailnya harus minta izin pimpinan,” ujarnya berkilah.
Imigrasi Kelas I Tanjungpinang juga mendata sebanyak 58 orang TKA di Tanjungpinang-Bintan mengajukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa. Imigrasi tidak memberikan informasi mengenai berapa dan dimana TKA yang diberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa itu bekerja.
“58 yang mengajukan ini semuanya masih proses,” ujarnya.
Gunawan mengatakan, pemberian perpanjangan izin tinggal dalam keadaan terpaksa untuk TKA tersebut diberikan hingga akhir Februari 2020.
“Kalau aturannya sementara itu sampai akhir bulan ini, kalau dirasa masih belum tuntas ya diperpanjang lagi, ‘kan kita semua menggunakan aplikasi online,” ujarnya.
Ia mengatakan, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diberikan untuk TKA berlaku 6 bulan hingga 1 tahun. Masa berlaku KITAS sesuai kebutuhan prusahaan.
“Tergantung permintaan perusahaan, bisa diperpanjang, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” ujarnya.
Baca Juga : Bertarung Nyawa Di Laut BAI Demi Sesuap Nasi
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat berdasarkan data kedatangan dan keberangkatan WNA dan WNI melalui TPI Sri Bintan Pura mengalami penurunan dari Januari ke Februari 2020.
Di Januari 2020, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat kedatangan WNA ke Tanjungpinang sebanyak 12382 dan 11644 WNI, dan keberangkatan WNA 12190 dan 9681 WNI.
Sedangkan di Februari 2020, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat 446 kedatangan WNA dan WNI hingga 4 Februari 2020. 5 diantaranya merupakan WNA Cina.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri, Ahmad Firmansyah, di Tanjungpinang, belum lama ini mengatakan Imigrasi telah menghentikan sementara pengurusan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020. Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri menyatakan tidak ditemukan warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang melintas di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sejak 5 Februari 2020 hingga saat ini.
“Sementara ini kita tolak warga negara asing yang pernah ke Cina dan dari Cina ke Kepri, berlaku diseluruh Indonesia,” ujarnya.
Selain itu pemerintah juga memberhentikan sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Kebijakan itu berdasarkan, Surat Edaran Nomor: IMI-0954.GR.01.01 Tahun 2020.
“Kami tidak menemukan warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang melebihi batas izin tinggal yang diberikan (over stay),” ujarnya. (ANG)
Editor : Aji Anugraha







