Disdukcapil Lingga Kerjasama Pencatatan Perkawinan dengan Gereja dan Vihara

Penandatanganan Kerjasama Disduk Capil, Gereja dan Vihara.
Penandatanganan Kerjasama Disduk Capil, Gereja dan Vihara.

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Lingga, menandatangani perjanjian kerjasama dengan Gereja dan Vihara di Kabupaten Lingga Tahun 2020, tentang pencatatan akta perkawinan bagi non muslim melalui sistem jemput bola.

Kepala Disduk Capil Lingga, Syamsudi melalui Kabid Pencatatan Sipil, Agus Hardianto, di Lingga, Sabtu (15/2), mengatakan, program tersebut merupakan inovasi terbaru dari Disdukcapil Lingga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat non muslim dalam membuat akta perkawinan.

“Dikarenakan ada juga dari mereka yang mungkin sudah memiliki akta perkawinan, namun databes atau nomornya belum terinput di dalam sistem,” ungkapnya.

Agus mengatakan, berdasarkan databes kependudukan Lingga, masih banyak masyarakat non muslim di jabupaten itu belum memiliki akta perkawinan. Selain itu, terdapat juga masyarakat non muslim yang sudah mendapat pemberkatan dari pemuka agama namun belum mencatatkan status perkawinan mereka di catatan sipil Kabupaten Lingga.

“Nantinya setelah ada pemberkatan pada penduduk non muslim untuk perkawinan, Disduk Capil siap untuk menerbitkan akta perkawinannya dan akan diserahkan pada saat waktu pemberkatan di gereja maupun di vihara,” kata Agus saat ditemui usai penandatanganan perjanijian kerjasama, diruang pertemuan Gereja Protestan Dabo Singkep.

Melalui kerjasama ini, lanjut Agus, kedepan setidaknya memudahkan para pasangan non muslim di Kabupaten Lingga, yang melakukan perkawinan akan langsung mendapatkan akta perkawinannya mereka.

“Pada intinya kita ingin memudahkan masyarakat dalam mengurus akta perkawinan mereka, sehingga perkawinan mereka sah secara agama maupun negara,” tutupnya. (Aci)

Pos terkait