
PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Polda Kepulauan Riau senilai Rp16.485.837.000 untuk Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Walikota dan Bupati di Provinsi Kepri pada tahun 2020.
Penyerahan NPHD pengamanan Pilkada Kepri 2020 itu dilaksanakan di Rupattama Polda Kepri pada Jumat, 14 Februari 2020 antara Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto dan Plt Gubernur Provinsi Kepri yang diwakilkan oleh Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadillah.
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto mengapresiasi kehadiran undangan yang telah hadir dalam penandatanganan NPHD pengamanan Pilkada Kepri 2020. Pelaksanaan Pilkada Kepri akan berlangsung September 2020.
“Khusus di Provinsi Kepri ada Pemilihan Gubernur serta di 6 Kota dan Kabupaten menggelar Pemilihan Walikota dan Bupati,” tutur Kapolda Kepri.
Kapolda Kepri mengharapkan kerjasama semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati di Kepri dapat berjalan aman, damai, lancar dan kondusif serta tidak ada terjadi pertentangan maupun provokasi di dalam pelaksanaan kedepannya.
“Harapan kami kedepan mari bersama-sama saling memberikan masukkan dan berkomitmen yang sama untuk mengamankan Bunda Tanah Melayu, Negeri Segantang Lada Kepulauan Riau yang kita cintai Bersama ini, insya allah akan dimudahkan dan dilancarkan” ucap Kapolda Kepri.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadillah, mengatakan pada tahun 2020 akan dipenuhi dengan agenda politik daerah khusunya pemilihan Kepala Daerah yang secara serentak dilaksanakan di beberapa daerah termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.
Ia mengatakan segala persiapan baik dari segi teknis, maupun berbagai hal yang menunjang sudah mulai dipersiapkan termasuk pengamanan.
“Salah satunya yaitu dalam segi pengamanan yang harus dipupuk sejak dini guna mewujudkan keamanan dan masyarakat di Kepri, agar tidak mudah terpecah belah,” ujarnya.
Arif menuturkan, dalam rangka melaksanakan pengamanan tersebut pihak kepolisian perlu mendapat dukungan, untuk pembiayaan operasional seperti hal nya pihak-pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah seperti KPU dan Bawaslu telah dilaksanakan NPHD.
“Untuk proses pertanggungjawabannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 yang mengatur penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya tutur Sekda provinsi Kepri,” ujarnya.
Dalam penyerahan NPHD tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Pejabat Eselon I Provinsi Kepri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepri. (RLS)
Editor : Aji Anugraha