Angka Pernikahan Dibawah Umur di Singkep Relatif Kecil

Muhammad Razeb, Kepala KUA Kecamatan Singkep.
Muhammad Razeb, Kepala KUA Kecamatan Singkep. (Foto : aci)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga mencatat, untuk angka pernikahan anak dibawah umur di Singkep masih relatif sangat kecil.

Mohammad Razib, Kepala KUA Kecamatan Singkep, Muhammad Razeb mengatakan, sepanjang 2019 angka pernikah dibawah umur di Kecamatan Singkep dari 169 jumlah pernikahan, tercatat hanya terjadi 3 tiga pernikahan dibawah umur, bahkan ada yang di tolak.

Razib menjelaskan, sebelum DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjadi undang-undang pada Oktober 2019 tahun lalu, perkawinan dapat dilakukan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

“Alhamdulillah, untuk pernikahan di bawah umur di Kecamatan Singkep masih sangat kecil, apalagi telah di sah kan RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjadi Undang-undang oleh DPR RI, bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama-sama usia 19 tahun,” kata M Razeb saat ditemui Pijarkepri.com diruang kerjanya, Kamis (2/1/2020).

Ia mengatakan, guna mencegah terjadinya pernikahan usia bawah umur, langkah-langkah yang ambil dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, seperti yang dilakukan oleh Kemenag Lingga serta himbauan perkawinan kepada masyarakat.

“Kita berharap kepada orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap tingkah laku anak-anak mereka, dalam pergaulan tidak terlalu bebas sehingga terhindar dari hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.

Bagi masyarakat, tambah Razib, yang dulu sewaktu menikah masih menerima selembar surat belum berbentuk buku nikah seperti saat ini, jika surat tersebut memang dikeluarkan kua, bisa kita bantu untuk menerbit buku nikah.

“Begitu juga bagi mereka yang sudah melakukan pernikahan di KUA, namun buku nikah tersebut hilang atau terjadi hal lainnya, KUA juga dapat mengeluarkan Duplikat buku nikah, dengan syarat membawa surat keterangan dari kepolisian, dan Duplikat yang dikeluarkan KUA ini tanpa bayar atau Gratis,” tutupnya. (Aci)

Pos terkait