PIJARKEPRI.COM – Aksi unjuk rasa mahasiswa di DPRD Kepulauan Riau sejak 23 September 2019 hingga 1 Oktober 2019 akhirnya terjawab juga.
Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tanjungpinang Bintan menuntut Presiden dan DPR RI untuk membatalkan Rancangan KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenagakerjaan.
Mahasiswa juga meminta Presiden dan DPR RI untuk mengevaluasi pemilihan Pimpinan KPK dan membatalkan Pimpinan KPK terpilih yang telah melanggar Kode Etik KPK saat menjabat sebagai Pimpinan KPK.
Mahasiswa mendesak para wakil rakyat di Kepri menyurati Presiden RI untuk membatalkan keseluruhan RUU yang baru saja disahkan. Mahasiswa meminta presiden mengeluarkan PERPU pembatalan perubahan atas Undang Undang KPK yang telah disahkan.
Mahasiswa mengutuk keras tindakan represif pada massa aksi dan meminta Kapolri, Jendral Tito Karnavian untuk mengambil sikap tegas terhadap seluruh tindakan
represif yang telah dilakukan terhadap mahasiswa dan masyarakat Indonesia.
Jawaban aksi unjuk rasa mahasiswa ini diterima Ketua DPRD Kepri sementara, H Lis Darmansyah, SH.
Lis dengan pengeras suara menyatakan menerima tuntuttan mahasiswa dan segera menyurati Presiden, Menteri Dalam Negeri, Kapolri dan DPR RI. Dia menandatangani surat itu dengan cap basah kelembagaan untuk diteruskan ke Presiden.
Simak video selengkapnya di atas.
Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Alashari







