Dewan Mengingatkan Pengembang Perumahan Memprioritaskan Ketersediaan Fasum

Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Hot Asi Silitonga. (Foto: Aji Anugraha)
Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Hot Asi Silitonga. (Foto: Aji Anugraha)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Hot Asi Silitonga angkat bicara terkait masih minimnya ketersedian fasilitas umum (Fasum) di wilayah Kota Tanjungpinang yang dinilai masih belum memumphuni.

Hot menilai persolan ketersedian kebutuhan Fasum masih menjadi prioritas utama untuk terus dipenuhi agar terwujudnya pembangunan yang merata di Kota Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau, terutama diwilayah pembangunan kota yang dikerjakan pengembang.

Berdasarkan laporan masyarakat, persoalan minimnya ketersedian Fasum seperti akses jalan, penerangan jalan umum hingga saluran drainase disejumlah pemukiman penduduk daerah berkembang di kota itu menjadi masalah penting yang perlu disikapi cepat.

Baca JugaMiris, Jalan Perumahan Bukit Merpati Putih Mengancam Jiwa

Hot menyorot persoalan Fasum diwilayah kota berkembang, padat penduduk yakni, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang belum tersedia cukup baik, semisal sarana jalan umum yang belum di aspal dan minimnya ketersedian PJU di ruang lingkup pengerjaan pengembang.

Menurutnya, ketersedian Fasum diwilayah perumahan padat penduduk sudah menjadi tanggungjawab pengembang selaku pembangun, terutama pengembang perumahan subsidi pemerintah, seperti akses jalan perumahan, saluran drainase dan penerangan jalan pemukiman penduduk.

Sedangkan Fasum di area masuk perumahan masih menjadi tanggungjawab pemerintah setempat, baik soal PJU maupun akses jalan umum.

“Kalau menyangkut wilayah perumahan itu masih tanggungjawab developer, ini masih ada developer yang nakal, rumah sudah banyak dibuat tapi akses jalan tidak tersedia dengan layak, padahal itu masih tanggungjawab developer. Kalau jalan diluar untuk masuk ke wilayah perumahan, itu tanggungjawab pemerintah,” kata Hot saat diwawancarai media ini, Senin (10/6).

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Tanjungpinang ini mengingatkan kepada para pengembang perumahan, terutama pengambang perumahan subsidi agar memperhatikan dan menaati regulasi yang telah disepakati bersama.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Tanjungpinang tahun 2014-2034, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan SK Walikota Tanjungpinang Nomor 84 tahun 2004 tentang Garis Sempadan Bangunan.

Regulasi tersebut mengatur pengembang yakni developer untuk mengikuti data rencana kota, meliputi peruntukan bangunan, jenis bangunan, jalan dan garis sempadan bangunan, hingga koefisien dasar bangunan maksimal 65 persen luas perencanaan dan koefisien dasar hijau minimal 10 persen luas perencanaan.

“Peraturan itu diajukan pengembang sebelum melanjutkan proses administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Maka saya sarankan agar pengembang wajib memenuhi ketersedian Fasum,” ungkapnya. (ang)

Pos terkait