Perusahaan Tambang Timah Laut Belum Temukan Kesepakatan dengan Masyarakat Desa Posek

PT SAR saat menggelar pertemuan dengan masyarakat Desa Posek diruang pertemuan Kantor Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek, Linhha, Rabu (15/5/2019). (f-aci)
PT SAR saat menggelar pertemuan dengan masyarakat Desa Posek diruang pertemuan Kantor Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek, Linhha, Rabu (15/5/2019). (f-aci)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – PT Supreme Alam Resources (SAR) perusahaan pertambangan timah laut yang beroperasi di laut Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek, Lingga, Kepulauan Riau belum menemukan kesepakatan dengan warga terkait pengoperasiannya.

PT SAR mencari kesepakatan kompensasi yang diterima masyarakat melalui pertemuan diruang pertemuan Kantor Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek, Rabu (15/5/2019).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, pihak PT SAR, Kapolsek Singkep Barat beserta jajaran, Kepala Desa Polsek dan Masyarakat Desa Polsek.

Kepala Seksi (Kasi) Verifikasi dan Pemantauan Perizinan, DPMPTSP Provinsi Kepri, Rocky Haryanto menyampaikan, perusahaan tersebut mempunyai dua sisi mata pisau.

Dia mengartikan, dua sisi mata pisau yakni pertama perusahan tersebut bisa jadi maling, kedua dia tidak bisa jadi maling. “Kalau jadi maling perusahaan tidak akan jadi kayak gini, jadi dia lansung melakukan pekerjaan, apa lagi jarak operasinya diatas 4 mil,” imbuhnya.

Menurutnya, lokasi pertambangan berjarak 4 mil dari bibir pantai sudah diperhitungkan. Nelayan tidak akan sampai ke lokasi dikarenakan jarak tersebut sangat jauh. Dinas terkait sudah mengukur jarak tersebut

“Jadi dalam proses pencarian ikan oleh nelayan, mungkin ada yang sampai 4 mil, tapi itu sangat jarang,” kata Rocky Haryono saat ditemui usai pertemuan antara masyarakat dan PT SAR, di Kantor Desa Polsek.

Sementara PT SAR itu, jelas Rocky, dengan kapal keruknya yang akan beroperasi diarea seluas 14 ribu Hektar, tidak akan bisa selesai dalam satu hari dan tentu dilakukan secara bertahap, terkait kompensasi yang diminta oleh masyarakat, masalahnya masyarakat tidak begitu paham dengan aturan kompesasi di pertambangan.

“Untuk PT SAR ini telah mengurus di Provinsi Kepri, berbagai administrasi sampai kelengkapan terbit amdal dan operasi produksi, dengan perusahaan bisa memenuhi itu, artinya perusahaan itu Good Company, karena perusahaan tidak melanggar hukum, dengan perusahan tidak melanggar hukum masak tidak kita bantu,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Posek, Masmin hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan masyarakat, apakah menolak atau menginginkan PT SAR beroperasi di daerah ini.

“Karena saya dipilih masyarakat, jadi saya hanya mengikuti apa keinginan masyarakat,” kata Masmin singkat.

Pantauan dilapangan pertemuan pihak PT SAR dan masyarakat Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek di kantor desa Posek, dihadiri Dinas PMPTSP Provinsi Kepri, Kapolsek Singkep Barat dan jajaran, Babinsa desa Posek, perwakilan dari TNI AL, Kades Posek, pihak PT SAR, dan hanya dihadiri warga dusun I Desa Posek, sementara warga dusun II dan III desa Posek serta warga dusun lain yang ada di dua desa lainnya, yakni Desa Busung Panjang dan Desa Suak Buaya tidak hadir.

Dalam pertemuan antara masyarakat dan PT SAR tersebut juga belum menemukan kata sepakat. (ACI)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait