Masyarakat Posek Tolak Pertambangan Timah Laut

Masyarakat Desa Posek saat menggelar perremuan dengan tokoh masyarakat dan Kepala Dusun di ruang rapat Kantor Desa Posek, Lingga.
Masyarakat Desa Posek saat menggelar perremuan dengan tokoh masyarakat dan Kepala Dusun di ruang rapat Kantor Desa Posek, Lingga.

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Masyarakat Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek, Lingga, Kepulauan Riau secara tegas menolak beroperasinya penambangan timah laut di desa mereka, meskipun pihak perusahaan PT Supreme Alam Resources (SAR) telah miliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Provinsi Kepulauan riau.

Tokoh masyarakat Desa Posek, Junan, di Lingga, Kamis (16/5/2019) mewakili penduduk Desa Posek mengatakan, sangat menolak jika penambangan timah laut itu beroperasi di desa mereka.

“Karena seratus persen warga Desa Posek berprofesi sebagai nelayan, yang kami ketahui perusahan tambang timah laut tersebut akan beroperasi hanya 4 mil dari pantai,” ungkapnya.

Baca Berita Terkait : Perusahaan Tambang Timah Laut Belum Temukan Kesepakatan dengan Masyarakat Desa Posek

Junan menjelaskan, pihak PT SAR telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan masyarakat, terkait akan beroperasinya penambangan timah tersebut di kantor Desa Posek.

Bahkan, pada pertemuan awal beberapa waktu lalu, dihadiri Kepala Dusun (Kadus) dan tokoh masyarakat dari 3 desa di Kecamatan Kepulauan Posek yakni, Desa Posek, Desa Busung Panjang dan Desa Suaka Buaya.

Ia menjelaskan, hal utama penolakan masyarakat mengenai pengoperasian pertambangan tersebut dikarenakan prusahaan pertambangan timah itu belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Lingga meskipun pihak perusahaan telah mengantongi IUP dari Provinsi Kepri.

“Namun yang kami ketahui, Bupati Lingga belum mengeluarkan izin untuk penambangan timah laut, kami warga desa Posek berharap Pemerintah daerah tidak memberikan izin Perusahaan tambang timah beraktivitas di desa kami,” kata Junan saat ditemui Pijarkepri.com usai pertemuan masyarakat Desa Posek dengan PT SAR, di ruang rapat Kantor Desa Posek, kemarin.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala dusun (Kadus) II, Teluk Nipah, Desa Posek, Riadi menjelaskan, lokasi penambangan timah laut PT SAR berada pada lokasi perairan Batu Putih dusun II Teluk Nipah, Desa Posek. Lokasi tersebut merupakan tempat masyarakat nelayan desa Posek, menjaring udang, ikan dan nyakpok (nyakpok sejenis jaring untuk menangkap ikan bawal-Red).

“Jika penambangan dilakukan ditempat tersebut, bagaimana dengan nasib kami para nelayan, penambangan timah akan dilakukan 4 mil dari bibir pantai, tentunya laut akan tercemar berimbas pada penghasilan kami para nelayan,” tutupnya.

Pantaun pijarkepri.com dilapangan, pertemuan masyarakat dan pihak PT Supreme Alam Resources, di Kantor Desa Posek hanya dihadiri warga Dusun I Desa Polsek, dan dua dusun lainnya yakni, dusun II dan dusun III Desa Posek tidak hadir, juga warga dusun dari dua desa lainnya yang ada di Kecamatan Kepulauan Posek, yakni Desa Busung Panjang dan Desa Suaka Buaya juga tidak hadir.

Tidak hadirnya dua warga dusun dan masyarakat dari dua desa lainnya pada pertemuan tersebut, merupakan salah satu bentuk penolakan mereka terhadap beroperasinya penambangan timah laut di desa mereka. (ACI)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait