Bawaslu Laporkan Dugaan Money Politik 3 Caleg Timur ke Polisi

Dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang saat melaporkan tindak pidana Pemilu yang diduga menjerat 3 Caleg Dapil II Tanjungpinang Timur ke SPK Polres Tanjungpinang, Jumat (10/5/2019). (f-ang)
Dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang saat melaporkan tindak pidana Pemilu yang diduga menjerat 3 Caleg Dapil II Tanjungpinang Timur ke SPK Polres Tanjungpinang, Jumat (10/5/2019). (f-ang)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang melaporkan kelengkapan berkas tiga Caleg Dapil II Tanjungpinang Timur yang diduga terjerat kasus money politik ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tanjungpinang, Jumat (10/5/2019) pukul 16.00 WIb.

Bawaslu meneruskan tiga berkas perkara tindak pidana Pemilu Caleg berinisial MA, BA dan R Dapil II Tanjungpinang Timur itu ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyelidikan, setelah 14 hari proses pembahasan satu di Bawaslu.

Kapolres Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasar Reskrim, AKP Efendi Alie mengatakan setelah menerima laporan, satreskrim Polres Tanjungpinang akan memeriksa dan memintai keterangan (di BAP,red) guna proses hukum lebih lanjut.

”Kita langsung BAP, dimulai dari komisioner Bawaslu Tanjungpinang,” kata AKP Efendi Alie.

Baca Juga : Sentra Gakkumdu Masuk Pembahasan Dua Dugaan Money Politik

Hingga saat ini Komisioner Bawaslu Tanjungpinang M Zaini dan Maryamah tengah memberikan keterangan di SPK Polres Tanjungpinang menguraikan kronologis terjadinya dugaan tindak pidana Pemilu tersebut.

ANG
Editor : Ali Atan Sulaiman

Pos terkait