
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang tergabung dalam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, Polisi dan Jaksa Kejari Tanjungpinang memasuki tahapan pembahasan dua dugaan Money Politik 3 Caleg Dapil Tanjungpinang Timur.
Bawaslu Tanjungpinang dalam rilis yang diterima pijarkepri.com, Kamis (9/5/2019) menjelaskan, pembahasan kedua dilakukan setelah penyelidikan selama 14 hari oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang terhadap tiga perkara dugaan money politik di Dapil II Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang.
“Pembahasan Kedua, terkait penanganan pelanggaran pemilu terhadap dugaan money politik, bertujuan untuk mengkaji apakah terpenuhi unsur pidana atau tidak terhadap perkara yang ditangani,” kata Zaini.
Baca Juga : OTT Caleg Gerindra Timur Masuk Pembahasan Satu Bawaslu
Tiga perkara yang dibahas terhadap nomor register TM.004/TM/PL/Kot/10.01/IV/2019 dan TM/005/TM/PL/Kot/10.01/IV/2019 yaitu dua orang Caleg Partai Garuda Dapil Tanjungpinang Timur serta TM.006/TM/PL/Kot/10.01/IV/2019 yaitu satu orang Caleg Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur.
“Terhadap perkara tersebut, Sentra Gakkumdu sepakat menilai terpenuhi unsur pidana dan cukup alat bukti, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan kepolisian,” ungkap Zaini.
Baca Juga : Inilah 3 Fakta Money Politik Caleg Gerindra Tertangkap Sentra Gakkumdu
Ia menjelaskan, pembahasan kedua dalam penanganan tindak pidana Pemilu sesuai Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, pemberkasan tahap penyidikan diserahkan ke pihak Kepolisian.
RLS
Editor : Aji Anugraha







