Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Dua Ibu Rumah Tangga

Satresnarkoba Polres Tanjugpinang saat menggelandang tiga pengedar narkotika, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/11).
Satresnarkoba Polres Tanjugpinang saat menggelandang tiga pengedar narkotika, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/11).

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau bekuk tiga tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu di Tanjungpinang. Mirisnya, dua dari tiga tersangka itu berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Wakapolres Tarjungpinang, Kompol Sujoko melalui Kasatres Narkoba AKP M. Dwi Ramadhanto, saat pers rilis pengungkapan dua laporan polisi atas perkara tindak pidana Narkotika, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/11) mengungkapkan, kronologis penangkapan ketiga tersangka.

Ketiga tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu itu yakni, ZL (37), HS (30) dan IE (26).

Polisi mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi nomor 149 pada 16 November 2018, seorang wanita berinisial ZL (37) dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungpinang atas kepemilikan 0,13 gram narkotika jenis sabu. ZL dibekuk petugas di Jalan Batu Kucing, Gg Anggrek RT 01,RW.03 Kelurahan Kampung Bulang.

“Pada saat itu dilakukan penangkapan dan dilakuan penggeladaan di tubuh ZL didapatkan barang bukti dua paket sabu di dalam bra yang digunakan pelaku, sebuah telephone genggam dan sepeda motor,” ungkap AKP M. Dwi Ramadhanto.

Polisi menyangkakan ZL kedalam Pasal 114, ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain membekuk ZL, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengungkap Laporan Polisi nomor 152 dengan dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP M. Dwi Ramadhanto, mengungkapkan kedua tersangka diduga pengedar narkotika jenisj sabu itu yakni, HS (30) dan IE (26).

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. HS (30) ditangkap polisi di Perum Bukit Galang Permai, Blok I Nomor 24 l, sementara IE ditangkap dikediamannya di Jalan Sultan Machmud, Kecamatan Bukit Bestari.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, diketahui adanya peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang memeriksa kedua tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 12 paket sabu dan ganja dari tersangka. Setelah diperiksa tersangka ada menyimpan 1 paket sabu dalam batal guling,” ungkapnya.

Atas perbuatan melawan hukum, Polisi menyangkan kedua tersangka kedalam Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.

Saat ini ketiga tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait