
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Sidang perkara pembunuhan janda cantik, Supartini hampir berakhir ricuh usai majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunda sidang agenda keterangan saksi, di PN Tanjungpinang, Rabu (21/11).
Usai Ketua Hakim Eduart M.P. Sihaloho, Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner menutup sementara sidang, kerabat keluarga Supartini (Alm), sontak berteriak dan mengejar tersangka Nasrun DJ, meluapkan amarah keluarga.
Tersangka Nasrun DJ dikawal ketat sejumlah aparat kepolisian yang sudah disiagakan sejak awal sidang kasus Pembunuhan tersebut dimulai. Polres Tanjungpinang.
Kasat Sabara Polres Tanjungpinang AKP Darmin mengatakan, pengamanan lebih diperketat untuk sidang kasus pembunuhan dengan tersangka Nasrun tersebut yang berpotensi terjadi kerusuhan.
Polres Tanjungpinang mengerahkaan lebih kurang 25 personil untuk mengamankan sidang tersebut.
“Intinya semua sidang diamankan, tapi ini potensinya lebih rawan, maka kita kerahkan personil, sesuai arahan Kapolres,” katanya, di PN Tanjungpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Nolly Wijaya mengahdirkan 6 saksi dalam sidang agenda keterangan saksi. Enam saksi tersebut yakni, M Ali Gusti Harahap,
Fitriani (41) adek kandung Supartini,
Selamet (44) abang kandung Supartini, Sunyoto abang Supartini, Ronald dan Andriyanto ( Tim SAR BNPP Tanjungpinang).
Keenam saksi memberikan keterangan secara rinci mengenai, mengetahui hingga kondisi korban Supartini saat diketahui ditemukan tewas mengenaskan, terbungkus karung dan terikat tali, di Alur Sungai Dompak arah Wacopek, Minggu 15 Juli 2018.
Ali, saksi dari kepolisian dan Roland, Adriyanto dari Basarnas yang mengevakusi jasad Supartini saat itu memeberikan keterangn kepada Majelis Hakim kondisi supartini saat itu. Sementara ketiga saudara kandung Supartini menjelaskan mengenai apa yang mereka ketahui atas pristiwa tersebut.
Abang kandung korban, Sunyoto di hadapan majelis hakim mengungkapkan pesan dari kedua orang tua mereka atas perkara tersebut.
“Pesan dari Orang tua saya tidak menerima atas perbuatab ini. Saya mohon terdakwa dihukum dengan sebenar-benarnya,” ujar Sunyoto dihadapan majelis Hakim PN Tanjungpinang.
Menanggapi penyampaian Sunyoto, Hakim Ketua Eduart M.P. Sihaloho Purba mengatakan agar pihak keluarga dapat mempercakan keseluruhan penangan hukum kepada PN Tanjungpinang dan bersikap berlapang dada.
“Hukum sudah berjalan, kejadian sudah terjadi, kami turut berbela sungkawa atas kejadian ini. Saran saya dihilangkan dendamnya, tak usah kawatir dengan kami disini ya. Kami cuma akan mengupayakan yang terbaik,” ungkap Eduart.
Didampingi kuasa hukumnya, tersangka Nasrun DJ tak banyak berkata ketika ditanya Majelis Hakim mengenai apakah yang disampaikan para saksi. Sidang dilanjutkan Rabu mendatang.
Pewarta : Aji Anugraha
Video detik-detik keluarga korban pembunuhan nyaris bentrok di PN Tanjungpinang :