DPRD Gelar RDP Menengarai PHK Karyawan TV Kabel

Pihak PT Bintan Multimedia (Bintan Vision) Tanjungpinang bersama karyawannya tengah mengikuti RDP bersama DPRD Kota Tanjungpinang, di ruang sidang utama DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Sabtu (10/11/2018).
Pihak PT Bintan Multimedia (Bintan Vision) Tanjungpinang bersama karyawannya tengah mengikuti RDP bersama DPRD Kota Tanjungpinang, di ruang sidang utama DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Sabtu (10/11/2018).

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menengarai atas persoalan pemutusan kontrak kerja (PHK) sejumlah karyawan prusahaan televisi kabel, PT Bintan Multimedia (Bintan Vision) Tanjungpinang, di Ruang Sidang Utama , DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (6/11/2018).

Pimpinan RDP saat itu, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tanjungpinang, Hendy Amerta mengatakan, dipanggilnya pihak perusahaan PT Bintan Multimedia Kota Tanjungpinang untuk RDP, atas laporan pihak karyawan perusahaan tersebut, permasalahan tentang pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat dan permasalahan gaji karyawan yang belum dibayar.

DPRD Tanjungpinang berkesiimpulan, memberikan kesempatan kepada PT Bintan Multimedia (Bintan Vision) Kota Tanjungpinang, untuk memberikan jawaban terkait pengaduan yang disampaikan pihak karyawanya kepada Dewan, mengenai permasalahan gaji yang belum dibayar dan pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat., pada Sabtu (10/11/2018) mendatang,

“Kita beri kesempatan pihak perusahaan sampai hari Sabtu dan itu sudah ada jawabannya. Kalau tidak ada, kita lanjutkan. Tapi pihak perusahaan katanya sudah tanggap untuk permasalahan gaji karyawan,” kata Hendy Amerta saat memimpin RDP permasalahan pihak perusahaan PT Bintan Multimedia dengan karyawannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari sejumlah karyawan PT Bintan Multimedia, saat ini mereka tengah mogok kerja, lantaran gaji mereka belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Kendati demikian, Komisi I DPRD Tanjungpinang berpendapat, karyawan PT Bintan Multimedia punya hak dan tanggungjawab, begitu juga dengan perusahaan juga punya hak dan tanggungjawab dan itu masing masing dilindungi Undang-Undang.

“Maka dalam hal ini, kami dari Komisi 1 DPRD Tanjungpinang, memberikan rekomondasi kesempatan kepada pihak perusahaan PT Bintan Multimedia Tanjungpinang dengan pihak karyawannya untuk melakukan pertemuan kembali,” ucapnya.

Karena permasalahan gaji karyawan dari laporan dan pengakuan karyawan tersebut, gaji mereka dipotong untuk dana zakat 2,5 persen dan dana zakat tersebut tidak disalurkan oleh pihak perusahaan dari tahun 2009 sampai 2015. Dan gaji bulan Oktober 2018 belum dibayarkan.

” Didalam RDP ini, kami minta pihak perusahaan harus memanggil karyawannya untuk duduk kembali menjelaskan kemana dana zakat disalurkan. Dan kata pihak perusahaan, mereka akan menjelaskan kepada karyawanya. Tetapi untuk pemotongan gaji untuk zakat 2016 -2017 tidak ada masalah,” kata Hendy dari pengakuan pihak perusahaan.

Cuman sekarang terhadap keluhan yang disampaikan karyawan untuk pemotongan gaji mereka yang dipotong untuk zakat dari tahun 2009 sampai 2015, belum jelas.

“Sekali lagi kami minta pihak perusahaan duduk kembali dengan karyawan untuk menjelaskan hal tersebut,” pinta Hendy.

Berita sebelumnya pengakuan sejumlah karyawan yang bekrerja PT Bintan Multimedia Bintan Vision Kota Tanjungpinang, melakukan mogok kerja akibat gaji belum dibayar dan pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat.

Mogok kerja berlansung sejak Oktober 2018 lalu. Hal ini katakan salah seorang
perwakilan pekerja PT Bintan Multimedia Bintan Vision Tanjungpinang, yang tidak mau disebutkan namannya kepada media ini, Rabu (8/11/2018).

Ia mengatakan, dan membenarkan bahwa ada belasan karyawan PT Bintan Multimedia Kota Tanjungpinang melakukan mogok kerja.

“Disini ada beberapa poin keluhan dan tuntutan kami kepada perusahaan, sehingga kami melakukan mogok kerja,” katanya.

Pertama, pihaknya ingin dikembalikan 2,5 persen gaji kami yang di potong untuk zakat oleh perusahaan dari tahun 2009 hingga 2017.

“Kami minta dikembalikan uang gaji yang dipotong 2,5 persen tersebut. Karena pihak perusahaan tidak pernah menyalurkan zakat tersebut, tetapi gaji kami tetap dipotong,” ucapnya.

Poin tuntutan lainnya, pihaknya juga meminta supaya gaji selama bulan Oktober 2018, segera dibayarkan oleh perusahaan.

“Memang selama Oktober 2018 kami mogok kerja. Alasan kami mogok kerja, karena perusahan belum mengembalikan uang gaji kami yang dipotong untuk zakat,” katanya.

Dan poin terakhir, pihaknya ingin karyawan yang bekerja selama ini, jelas statusnya sebagai karyawan tetap.

” Karena selama ini kami ada yang bekerja dari tahun 2009, ada yang sudah 4, 5 tahun sampai sekarang 2018, tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap. Dengan permasalahan ini, kami minta pimpinan diganti,” ucapnya.

ANG

Pos terkait