Wali Kota Sampaikan Pidato Pengantar KUA PPAS APBD 2019

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul saat membacakan pidato pengantar KUA PPAS APBD 2019, di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang (16/10). (f-ang)
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul saat membacakan pidato pengantar KUA PPAS APBD 2019, di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (16/10). (f-ang)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang Syahrul menyampaikan pidato pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran (TA) 2019, dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kota Tanjungpinang.

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno bersama Wakil Ketua II DPRD Ahmad Dani, dan 19 anggota DPRD Tanjungpinang serta OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang di ruang rapat DPRD, Senggarang, Selasa (16/10).

Walikota Tanjungpinang Syahrul, dalam sambutannya mengatakan, penyusunan RAPBD tahun 2019 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019.

“Kebijakan umum anggaran serta prioritas dan pelaporan anggaran tahun anggaran 2019 yang disusun Pemerintah Kota Tanjungpinang merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal efisien efektif dan akuntabel,” ungkapnya.

Syahrul mengatakan RAPBD 2019 dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Penyusunan kebijakan umum tersebut dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik holistik integratif dan spasial.

“Serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan kode program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi perangkat daerah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat menyerahkan nota pengantar KUA PPAS APBD 2019, dalam sidang Paripurna DPRD Tanjungpinang, Selasa (16/10). (f-ang)

Ia mengatakan, hal tersebut mengisyaratkan bahwa pencapaian Prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi serta seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian prioritas nasional, program prioritas daerah, kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.

“RAPBD tahun 2019 menjadi tonggak penting Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mengarungi tahun pertama RPJMD periode 2018-2023 yang mana sebelumnya sudah diawali dengan beberapa program strategis kepemimpinan walikota dan wakil walikota periode 2018-2023 yang telah diakomodir dalam APBD perubahan Tahun Anggaran 2018,” katanya.

Syahrul menjelaskan, program tersebut meliputi, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pembuktian melalui Bank, menggunakan lampu penerangan jalan di beberapa titik wilayah Kota Tanjungpinang.

Selain itu, program lainnya yakni, perencanaan publik untuk akses internet bagi warga di wilayah Kota Tanjungpinang, penyusunan laporan senter 4A lokasi untuk guru TPQ, pelaksanaan kegiatan wisuda santri dan pemberian insentif bagi imam masjid dan penggali kubur.

Sidang paripurna pembacaan pidato pengantar KUA PPAS APBD Tanjungpinang 2019, di Gedung DPRD Tanjugpinang, Selasa (16/10). (f-ang)

Kemudian, program lainnya yakni penyiapan rumah singgah dan sekaligus penyiapan sarana transportasi bagi warga Tanjungpinang yang akan berobat ke Kota Batam, santunan duka bagi warga Tanjungpinang yang meninggal dunia.

“Program strategis lainnya akan ditindaklanjuti kembali pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjalankan capaian target dalam rancangan revisi RPJMD Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Adapun, Rancangan APBD Tahun 2019 Kota Tanjungpinang adalah sebesar Rp.711,20 Miliar dimana Pendapatan Daerah sebesar Rp.700,01 Miliar yang meliputi PAD sebesar Rp.160,78 Miliar.

Pendapatan pajak daerah Rp.78,64 Miliar. Hasil retribusi daerah Rp.6,31 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp.3,77 Miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.72,04 Miliar. Dana perimbang Rp.491,71 Miliar.

“Dengan adanya RAPBD ini saya minta OPD agar terus berkarya. APBD harus dijadikan simbol keberhasilan untuk meraih sumber dana dari pusat untuk pembanguna Kota Tanjungpinang. Dan penyerapan benar-benar sesuai kebutihan, tepat sasaran, efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutupnya.

Selanjutnya, pimpinan DPRD menerima draf naskah pidato penyampaian KUA PPAS APBD 2019 dari Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait