
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Bupati Lingga Alias Wello (Awe) meminta Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan pasir darat PT. Growa Indonesia (GI) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Lingga.
Kepada sejumlah media, di Lingga, Senin (15/10) Awe mengutarakan desakan untuk meminta Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mencabut izin pertambangan PT GI, lantaran perusahaan tersebut tak mengantongi rekomendasi Bupati.
Awe mengatakan, diketahui Dinas ESDM Kepulauan Riau sudah mengajukan permohonan pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Growa Indonesia kepada BPMPTSP Kepulauan Riau dengan berbagai macam pertimbangan hukum.
“Makanya, saya juga heran mereka masih operasional juga,” ungkapnya.
Baca Juga : Awe Akan Laporkan PT GI ke Mabes Polri
Pertimbangan Bupati Lingga meminta Gubernur Kepri mencabut izn PT GI yang tak mendapatkan rekomendasi Kepala Daerah Tingkat II tersebut mengacu pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan kewenangan di bidang pertambangan beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.
Sejak beralihnya kewenangan izin pertambangan itu, penerbitan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan, khususnya komoditas pasir darat dan pasir kuarsa oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Lingga, nyaris tak terkontrol.
“Apalagi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sudah mengabaikan kewajiban mendapatkan rekomendasi Bupati, sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Awe.
Selain meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera mencabut izin PT GI yang dianggap mengangkangi peraturan yang berlaku di negara ini, Awe juga meminta Gubernur segera mengevaluasi izin pertambangan di Lingga.
Pemerintah Daerah Tingkat I , dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diminta mengevaluasi Perusahahan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan, di Lingga, khususnya komoditas pasir darat dan kuarsa yang diterbitkan di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.
Awe mengutarakan, hasil monitoring dilapangan, terdapat beberapa perusahaan yang sudah mengantongi IUP Operasi Produksi, namun tak dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai izin yang diperolehnya.
“Kasusnya bermacam-macam. ada yang tak bisa melakukan kegiatan pertambangan karena sengketa lahan, ada yang tak punya modal dan ada yang punya IUP, namun lokasinya tak ada kandungan bahan tambang sama sekali,” kata Awe.
Awe menjelaskan, hampir semua pemegang IUP Operasi Produksi pertambangan di Lingga tak dapat menambang. Sebaliknya ada perusahan tidak mengantongi rekomendasi Bupati namun dapat menambang.
“Jika perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi ini dibiarkan tanpa ada evaluasi dan sanksi, bisa merugikan daerah, karena banyak perusahaan lain yang mau investasi, tapi terhambat IUP yang sudah terbit,” terangnya.
(ACI/R)







