Polisi Kerahkan Pemuda Mahasiswa dan Pelajar Berantas Narkoba

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat memberikan penyuluhan bahaya narkoba bagi pemuda kepada para OKP, Mahasiswa dan perwakilan pelajar SMA sekota Tanjungpinang. (Foto: ang/pijarkepri.com)
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat memberikan penyuluhan bahaya narkoba bagi pemuda kepada para OKP, Mahasiswa dan perwakilan pelajar SMA sekota Tanjungpinang. (Foto: ang/pijarkepri.com)
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat memberikan penyuluhan bahaya narkoba bagi pemuda kepada para OKP, Mahasiswa dan perwakilan pelajar SMA sekota Tanjungpinang. (Foto: ang/pijarkepri.com)
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat memberikan penyuluhan bahaya narkoba bagi pemuda kepada para OKP, Mahasiswa dan perwakilan pelajar SMA sekota Tanjungpinang. (Foto: ang/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Kepolisian Resort Tanjungpinang menggunakan metode terkini memberantas peredaran Narkotika dan perdagangnnya dengan ikut mengerahkan pemuda, mahasiswa dan pelajar di kota itu sebagai agen pengawas peredaran narkoba.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Efendri Alie, di Tanjungpinang, Senin mengungkapkan, saat ini aparat kepolisian membentuk dan menjadikan para pemuda, mahasiswa dan pelajar sebagai agen-agen informan kepolisian untuk memberantas narkoba.

Bacaan Lainnya

“Kami aparat Kepolisian sangat membutuhkan bantuan, informasi dari adik-adik sekalian. Jika menemukan, mengetahui ada pengguna, pengedar narkoba jenis apa pun itu segeralah melaporkan ke saya, kalian adalah agen kami,” kata Alie saat memberikan penyuluhan bahaya narkoba bagi pemuda yang dilaksanakan Dispora Tanjungpinang, di Comforta.

Alie mengutarakan, sekolah sudah termasuk dalam area peredaran narkoba, terlebih Tanjungpinang merupakan satu daerah kawasan zona merah, rawan narkoba. Peredaran narkoba juga penting untuk disikapi, pelajar, pemuda dan mahasiswa diminta untuk tidak menganggap remeh permasalah itu.

Ia mengungkapkan sistem pergerakan peredaran narkoba saat ini mengalami perubahan dan lebih canggih, beragam metoda transaksi seperti Sel Terputus, Lempar hingga menggunakan transaksi via online juga menjadi cara narkoba bisa beredar.

“Banyak cara dan modus, dengan sistem Sel terputus, yang jual dengan yang lempar gak kenal antara satu dengan lainnya, banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus dibanding dengan pelabuhan resmi, ini menjadi gerbang masuk dan beredarnya narkoba,” ungkapnya.

Di Tanjungpinang, kata Alie, kawasan peredaran narkoba yang paling banyak, terindikasi di daerah Tanjungpinang Timur. “Kita harus waspada dan bekerjasama, jangan takut untuk melapor, sumber pelapor akan dirasiakan,” ungkapnya.

Bagaimana tidak bisa dikatakan peredaran Narkotika di Tanjungpinang berada dalam kategori zona merah, alias bahaya narkoba. Satnarkoba Polres Tanjungpinang mencatat jumlah perkara narkoba di 2017 sebanyak 55 kasus, semenra April 2018 ini, Polres Tanjungpinang sudaj mencatat 20 tersangka dari 9 laporan.

Alie menghimbau dan mengingatkan agar generasi muda di Kota yang di gelar kota Gurindam 12 itu selalu untuk waspada terhadap bahaya narkoba, jangan sekali-sekali menjual atau mengunakan narkoba. Apa lagi hingga ikut serta menjadi agent penjual.

“Perjuangan adik-adik untuk bergabung menjadi agen pengungkap peredaran narkotika saat ditunggu-tunggu para aparat, tidak hanya aparat kepolisian saja, tapi seluruh aparat penegak hukum yang ada, sehingga Tanjungpinang bisa bebas dari peredaran Narkoba,” ungkapnya. (ANG)

Pos terkait