PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau sulit ditemui media guna konfirmasi terkait penerbitan kepemilikan sertifikat tanah hak milik di kawasan Cagar Budaya Sei Carang, Tanjungpinang.
Seorang pegawai staf tata usaha yang menjaga pintu masuk BPN Kepri Azman, di Kantor BPN Kepri, di Tanjungpinang, Jumat (13/4/2018) mengatakan tidak ada satu pun pejabat berwenang yang dapat memberikan keterangan terkait penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Ia mengatakan seluruh pejabat yang berwenang, semisal Kepala BPN, Sekretaris, Kabag Humas BPN Kepri tidak berada ditempat. Namun, sejumlah mobil operasional Pejabat BPN Kepri terparkir diluar, aktifitas pun seperti biasa.
“Semuanya sedang Dinas Luar (DL),” katanya saat pijarkepri.com mendatangi kantor BPN Kepri untuk ke tiga kalinya.
Sebelumnya, sejumlah pewarta dari berbagai media online yang mendapatkan data nomor register sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Kepri atas kepemilikan UJ, dikawasan cagar budaya Sei Carang itu sudah mendatangi kantor BPN Kepri.
Sayangnya, meski pun berkali-kali datang untuk verifikasi data dan konfirmasi penerbitan sertifikat di kawasan cagar budaya, para jurnalis itu tak kunjung menjumpai sumber yang dianggap akurat untuk memberikan informasi.
Para jurnalis tersebut mengaku kesulitan mendapatkan informasi di BPN Kepri.
“Kalau asal dijumpai untuk konfirmasi gak bisa terus, gak ada ditempat, pejabatnya gak ada terus, apa gak ada yang bisa mewakili, terus bagaimana kami mendapatkan informasi yang akurat, kami merasa kesulitan,” ujar Alam, salah satu pewarta media online di kota itu.
Berdasarkan data yang dihimpun pijarkepri.com, BPN Kepri menerbitkan dua sertifikat hak milik atas nama berinisial UJ. Dua sertifikat tersebut berukuran 19.700 meter persegi dan 15.000 meter persegi, tepat berada di kawasan cagar budaya Sei Carang Tanjungpinang.
Baca Juga : Hutan Bakau Kawasan Cagar Budaya Sei Carang Dibabat Habis Pengusaha
Di tanah dua sertifikat tersebut tengah beroperasi sebuah perusahaan PT Telaga Bintan Jaya yang membabat habis hutan mangrove, katanya untuk pembangunan pariwisata.
Padahal, dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah 2014-2034 Kepri, yang diperoleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang pada 14 Desember 2017, lokasi tersebut merupakan daerah cagar budaya dan area terbuka hijau.
Di lokasi pembabatan hutan mangrove dan lahan milik PT Telaga Bintan Jaya itu merupakan area Komplek Pemakaman Di Raja Al-Marhom Al-Sultan Ibrahim Syah Zilu’llah Fil’Alam Khalifat Ul’Muminin (Marhom Bungsu Kota Tinggi Riau) Sultan Johor Darul Izam ke-9 tahun 1677-1685. Terdapat pula komplek pemakaman kerabat Sultan.
Tertulis dengan jelas kawasan tersebut dibawah perlindungan Imam Hulu Riau.Faktanya BPN Kepri menerbitkan dua sertifikat tersebut atas nama UJ.
Hingga saat ini BPN Kepri belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Aji Anugraha
Tonton Juga : [Video] Pengusaha Babat Habis Hutan Mangrove