Panwaslu Awasi Sosialisasi Pendataan WB Rutan Tanjungpinang

KPU, Disdukcapil dan Panwaslu Tanjungpinang saat sosialisasi pelaksaan pilkada tanjungpinang di Rutan Kelas I aTanjungpinang. (Foto: panwaslutpi)
KPU, Disdukcapil dan Panwaslu Tanjungpinang saat sosialisasi pelaksaan pilkada tanjungpinang di Rutan Kelas I aTanjungpinang. (Foto: panwaslutpi)
KPU, Disdukcapil dan Panwaslu Tanjungpinang saat sosialisasi pelaksaan pilkada tanjungpinang di Rutan Kelas I aTanjungpinang. (Foto: panwaslutpi)
KPU, Disdukcapil dan Panwaslu Tanjungpinang saat sosialisasi pelaksaan pilkada tanjungpinang di Rutan Kelas I aTanjungpinang. (Foto: panwaslutpi)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tanjungpinang mengawasi pelaksanaan sosialisasi Pilkada Tanjungpinang sekaligus pendataan Warga Binaan (WB) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang.

Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Senin (30/4/2018) mengungkapkan, sosialisasi bersama KPU dan Disdukcapil Tanjungpinang menyampaikan pesan edukasi bagi 63 WB Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum, dijelaskan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, mempunyai hak pilih dalam rangka mensukseskan Pilkada Kota Tanjungpinang.

“Dengan kerjasama yang baik, antara KPU Panwaslu dan Disdukcapil, warga Rutan dapat memenuhi syarat untuk menunaikan hak politiknya dalam Pilwako Tanjungpinang,” tegas Zaini

Zaini menjelaskan, hasil pendataan KPU, dari 165 WB Rutan Kelas I Tanjungpinang, terdapat 63 WB Tanjungpinang memiliki Nomor Induk KTP, selebihnya belum memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-Elektronik maupun KTP.

Ia mengharapkan Disdukcapil dapat mengupayakan agar warga tersebut mendapat E-KTP atau Suket sebagai syarat dalam pemilihan, dan KPU memasukkan datanya ke dalam DPTB (Daftar Pemilih Tambahan).

Selain itu Panwaslu Tanjungpinang juga mengajak warga binaan juga dapat mensukseskan Pilkada yang bersih, berkualitas dan bermartabat, dengan menghindari berbagai pelanggaran dalam proses Pilkada serta membangun rasa persaudaraan dan persatuan.

“Hindari money politik, politisasi sara dan tidak boleh ada intimidasi dan kekerasan dalam pemilihan, gunakan hak kita sesuai nurani, demi kemajuan Kota Tanjungpinang yang lebih baik,” ujar Zaini yang juga Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Zaini berharap kerjasama warga dalam mencegah upaya money politik, karena berdampak negatif dalam proses membangun demokrasi yang bermartabat.

Sebagaimana dituangkan dalam Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilu Pasal, dijelaskan bahwa money politik, pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi.

Dalam Pasal itu disebutkan bahwa orang yang terlibat money politik uang bisa dipenjara 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda Rp200 juta dan paling banyak 1 milyar.

Lanjutnya, dalam proses pemilihan kepala daerah tidak boleh ada kekerasan dan ancaman, dalam UU No 10 Tahun 2010 tentang Pemilu Pasal 182, jika melanggar akan di pidana dengan sanksi penjara 12 bulan dan paling lama 36 bulan, denda Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.

“Semoga Pilkada berlangsung dengan aman dan bermartabat, serta warga negara mendapatkan hak pilihnya, dan Panwaslu siap mengawasi Pilkada, sesuai dengan Mars Bawaslu ‘menjaga hak pilih di seluruh negeri, serta motto ‘bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu’”, tegas Zaini. (DNP)

Pos terkait