PIJARKEPRI.COM – Bawaslu Kota Tanjungpinang telah resmi mengumumkan sebanyak 112 orang Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang Lulus Seleksi Administrasi, dalam Tahapan Pembentukan Panwascam untuk Pemilu Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, M.Kom.I menjelaskan, pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwascam Se-Kota Tanjungpinang, berdasarkan keputusan Bawaslu Tanjungpinang Nomor : 043/KP.01/K.KR-06/10/2022.
Terdapat 112 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dari 122 total pendaftar calon Panwascam Tanjungpinang.
Nama-nama calon Panwascam yang lulus, dapat dilihat dan diunduh melalui Website Bawaslu atau dapat dilihat di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.
“Penetapan nama-nama yang lulus administrasi tersebut, setelah melalui rangkaian proses tahapan penelitian berkas pendaftaran calon Panwascam secara cermat, berdasarkan pedoman, peraturan dan perundangan”, ujar Zaini yang juga Kordiv. SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Tanjungpinang.
Ia mengatakan, nama-nama yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, akan mengikuti Tes Tertulis pada Jumat, 14 Oktober 2022, Pukul 08.00 sampai dengan selesai (Jadwal terlampir), bertempat di laboratorium komputer SMAN 1 Tanjungpinang, Jl. DR. Soetomo, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Zaini berharap, Panwascam yang terpilih merupakan orang-orang berintegritas dan profesionalitas dalam mengawal pesta demokrasi yang berkualitas.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Novira Damayanti, menghimbau kepada masyarakat luas agar dapat memberikan tanggapan, terkait ke terpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil administrasi sampaikan pelaksanaan tes wawancara yang dapat diunduh di lama website Bawaslu.
“Agar Panwascam yang terpilih, benar-benar memiliki rekam jejak yang baik, independen, bebas dari politik praktis, serta cakap dalam menjalan pengawasan Pemilu”, ungkap Novira yang juga Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Tanjungpinang.
Ia mengatakan, bahwa tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Panwascam ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melalui :
1. Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang Jl. D.I. Panjaitan, Komplek Bintan Center Blok C No. 14-15, Kel. Air Raja, Kec. Tanjungpinang Timur.
2. Melalui email : bawaslu.kotatanjungpinang@gmail.com, atau
3. Konfirmasi melalui HP 082169336091.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan melalui formulir yang dapat diunduh melalui link atau di Website Bawaslu Kota Tanjungpinang atau mengambil langsung ke Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, dari tanggal 12 sampai dengan 18 Oktober 2022.
(RLS)