Batas Waktu 100 Hari Nurdin Tepatkan Janji Menunggu Interpelasi

Aksi unjuk rasa berujung audiensi FKMPK di Aula Gubernur Kepri, Senin (19/3). Aksi ini berujung 36 rekomendasi keprihatinan masyarakat kepri atas kinerja 2,5 tahun kinerja Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Aji Anugraha)
Aksi unjuk rasa berujung audiensi FKMPK di Aula Gubernur Kepri, Senin (19/3). Aksi ini berujung 36 rekomendasi keprihatinan masyarakat kepri atas kinerja 2,5 tahun kinerja Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Aji Anugraha)
Aksi unjuk rasa berujung audiensi FKMPK di Aula Gubernur Kepri, Senin (19/3). Aksi ini berujung 36 rekomendasi keprihatinan masyarakat kepri atas kinerja 2,5 tahun kinerja Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Aji Anugraha)
Aksi unjuk rasa berujung audiensi FKMPK di Aula Gubernur Kepri, Senin (19/3). Aksi ini berujung 36 rekomendasi keprihatinan masyarakat kepri atas kinerja 2,5 tahun kinerja Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Aji Anugraha)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Gubernur Kepri Nurdin Basirun di beri batas waktu 100 hari kerja untuk menanggapi dan merealisasikan 36 tuntuttan masyarakat yang tergabung dalam Forum Keprihatinan Masyarakat Peduli Kepri (FKMPK).

“Jika Gubernur tidak tepat janji dengan batas waktu 100 hari kerja, kami akan usulkan ke DPRD Kepri untuk mengeluarkan hak interpelasi (Hak meminta keterangan Gubernur,red),” kata pendiri FKMPK, Andi Cori Fatahudin, saat dihubungi di Tanjungpinang, Senin (19/3).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan rekomendasi 36 tuntuttan keprihatinan masyarakat Kepri yang tergabung dalam FKMPK, merupakan hasil konsolidasi antara perwakilan organisisa dan lembaga. Gubernur dapat memilah ataupun menambahkan 36 rekomendasi keprihatinan tersebut.

“Silahkan Gubernur analisa, Gubernur cermati, pahami, tambahkan atau kurangi yang jelas kami berikan waktu 100 hari, jika tidak kami usulkan interpelasi,” lagi kata Cori.

Sementara Gubernur Kepri Nurdin Basirun menerima tuntuttan FKMPK tersebut, ia menyatakan akan mengkoreksi terlebih dahulu tuntuttan tersebut.

“Saya rasa ini adalah aspirasi yang normatif, saya rasa ini tidak terlalu sulit, tidak ada kepentingan kelompok atau individu, ini kepentingan bersama, saya terima,” kata Nurdin.

Adapun 36 tuntuttan keprihatinan FKMPK yang disimpulkan dalam point rekomendasi terbagi atas 3 kesimpulan, diantaranya meminta agar Gubernur Kepri Nurdin Basirun focus rekonsolidasi kelembagaan aparatur birokrasi Pemprov Kepri Ibarat mesin aparatur birokrasi Pemprov Kepri seyogyanya sperti mesin sempurna sehat dan kuat terkonsolidasi untuk dipacu secara optimal mengantarkan perahu kepri ini sampai ketujuan dengan selamat.

Cori mengutarakan, selain kualitas dan tingkat kompetensi SDM aparaturnya, maka kelembagaan birokrasi Pemprov Kepri semestinya adalah jajaran pelaksana yang berdedikasi loyal dan sepersepsi dengan Gubernur dalam pencapaian visi misi Daerah.

“Harus ada perbaikan menyeluruh untuk memastikan bahwa kelembagaan aparatur birokrasi pemprov kepri ini sungguh-sungguh sebagai birokrasi yang sehat, kuat, terpercaya dan diandalkan guna percepatan berbagai target pembangunan yang telah diamanahkan dalam RPJMD Provinsi Kepri 2016-2021 agar Gubernur bisa lebih fokus kerja,” kata Cori.

FKMPK juga meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun mampu meningkatkan kapasitas lidershipnya untuk fokus dan hekerja bersungguh-sungguh membangun hubungan baik terutama dilingkungan strategisnyan dengan DPRD, kepala daerah kabupaten kota dan Pemerintah Pusat.

Point terkakhir dalam rekomendasi FKMPK yakni, meminta agar Gubernur Kepri Nurdin meningkatkan kapasitas leadership dan menyesuaikan gaya kepemimpinannya yang adaktif sesuai dengan lingkungan birokrasi pemerintahan.

“Hubungan kemitraannya dengan pergaulan DPRD maupun dilingkup masyarakat Kepri termasuk lingkup masyarakat, para pimpinan Parpol, Ormas, paguyuban maupun tokoh-tokoh luas,” pungkasnya.(ANG)

Baca Juga : Gubernur Kepri Terima 36 Tuntutan Keprihatinan Masyarakat, Hasilnya Belum Tau
.

Pos terkait