PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang membongkar barang tangkapan Kapal yang diduga ilegal di Pelabuhan bongkar muat Sri Payung, Kilometer 6, Kijang Lama, Rabu (31/1/2018) sekira pukul 23.30 WIB, secara diam-diam.
Dari pantauan sejumlah pewarta yang mengetahui kejadian penangkapan itu, sejumlah buruh tengah membongkar puluhan barang tangkapan petugas Bea Cukai Tanjungpinang itu.
Ratusan barang tangkapan dari kapal bertuliskan KLM Hasbi 06 itu, diangkut puluhan truk pengangkut barang ke salah satu gudang yang berda di Jalan Kijang Lama. Gudang ini diketahui bukan gudang milik Bea Cukai Tanjungpinang.
Saat dikonfirmasi sejumlah pewarta, tidak satu pun petugas Bea Cukai yang berada dilokasi penangkapan memberikan keterangan. Namun mereka membenarkan keberadaannya adalah situasi penangkapan.
“Gak tau. Kami ditugaskan menjaga, besok tanya saja ke Humas,” kata Dani, salah seorang Petugas Bea Cukai.
Saat ditanyakan apa yang dijaga, petugas ini tidak dapat memberikan keterangan pasti, ia seperti terlihat gugup, begitu juga dengan petugas lainnya.
“Kami hanya mengikuti perintah atasan,” katanya.
Di gudang, buruh yang baru saja siap membongkar barang mengatakan lebih kurang 60 lori yang mengangkut barang untuk disimpan di gudang tersebut.
“Saya kurang tau, sekitar 60 lori yang masuk ke gudang,” katanya.
Dalam penangkapan dan pembongkaran barang tangkapan petugas BC tersebut tidak dipimpin pejabat atasan, Kasi Penegahan dan Penindakan KPPBC Tanjungpinang.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang . (ANG)