LPPI Segera Laporkan Peredaran Rokok Tak Bercukai ke Kemenkeu RI

Penasehat LPPI Kepri, Andi Cori Patahuddin bersama para aktivis Kepri, saat menunjukkan sejumlah merek rokok tak bercukai yang mereka temukan beredar di Tanjungpinang, Kepri, dalam jumpa pers, di Tanjungpinang, Rabu (8/3/2023)
Penasehat LPPI Kepri, Andi Cori Patahuddin bersama para aktivis Kepri, saat menunjukkan sejumlah merek rokok tak bercukai yang mereka temukan beredar di Tanjungpinang, Kepri, dalam jumpa pers, di Tanjungpinang, Rabu (8/3/2023)

PIJARKEPRI.COM – Pengurus Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) Kepri memastikan segera melaporkan maraknya peredaran berbagai merek rokok tak bercukai ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dalam waktu dekat.

Dewan Penasehat LPPI Kepri, Andi Cori Patahuddin ke sejumlah media, di Tanjungpinang, Rabu (8/3/2023) mengatakan, pelaporan peredaran rokok tak bercukai itu direncanakan pada pekan depan.

Bacaan Lainnya

“Minggu ini kita berangkat. Kita aksi dan laporkan ke Kemenkeu RI,” kata Cori.

Baca Juga:Gurita Rokok Tak Bercukai

Cori mengungkapkan, hingga saat ini LPPI Kepri masih menemukan perdagangan sejumlah merek rokok tanpa cukai seperti Manchester, Rexo, Rave, Luffman, HD, UN, Maxxis, HMind, Ofo, Extra dan X-Pro dan beredar dimasyarakat.

LPPI menyayangkan aparat berwenang dalam hal ini, pihak Bea dan Cukai di wilayah Kepri seakan tak berdaya untuk menindak perdagangan rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan pengamatan dan penelusuran LPPI, peredaran rokok-rokok tak bercukai beredar di setiap sudut Kota Tanjungpinang dan kabupaten kota lainnya, di Kepulauan Riau meskipun sudah disampaikan ke publik.

“Kita berharap pengawasan terhadap peredaran merek rokok ilegal seperti yang disebutkan ada tindakan. Sayangnya Bea dan Cukai Kepri seakan tak berdaya,” kata Cori.

LPPI Kepri mempertanyakan kinerja Bea dan Cukai Kepri soal pengawasan peredaran rokok ini. Padahal, kata Cori, rantai peredaran rokok tersebut tidak pernah melalui “pelabuhan tikus”

Berdasarkan informasi yang LPPI Kepri dalami untuk membongkar pendistribusian rokok tanpa cukai, mereka menemukan sejumlah fakta dimana rokok-rokok tersebut dimasukkan melalui pelabuhan resmi.

Disamping itu, pengecer bahkan mini market secara terang-terangan menjual rokok tak bercukai itu.

“Hanya saja hingga saat ini tidak ada penjual yang diproses secara hukum,” tutur Cori.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019, Syahrial, mendukung perlawanan terhadap peredaran rokok tak bercukai yang telah disuarakan oleh Andi Cori Patahuddin.

“Sebagai sesama aktivis pergerakan, langkah-langkah yang diambil oleh Andi Cori ini patut di apresiasi dan didukung,” katanya.

Syahrial bersama tokoh pemuda setempat, Rona Andaka, merasa terpanggil dalam permasalahan ini. “Artinya apa yang diperjuangkan oleh beliau (Andi Cori,-red) merupakan perjuangan kita bersama,” katanya.

Syahrial menegaskan, soal peredaran rokok tanpa cukai bukanlah hal yang baru. Menurutnya, persoalan ini telah terjadi beberapa tahun yang lalu. Sayangnya hingga 2023, rokok-rokok yang merugikan negara dari sektor pajak ini masih tumbuh subur dan peredarannya semakin luas hingga ke wilayah Sumatera.

“Ini menjadi tanda tanya kenapa instansi terkait yang diberikan kewenangan oleh undang-undang tidak mampu melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ini,” jelas Syahrial.

Dengan masih ditemukannya rantai peredaran rokok tersebut yang masih masif, LPPI juga akan menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Keuangan.

“Mengingat pengawas dalam peredaran rokok ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, tentunya akan kita laporkan. Kan mereka (Kemenkeu) saat ini lagi bersih-bersih di lingkungannya. Makanya kita akan sampaikan bahwa peredaran rokok tanpa cukai juga harus dibersihkan,” papar Syahrial.

Di sisi lain, kata dia, status peredaran rokok tersebut harus diperjelas oleh Kementerian Keuangan demi adanya kepastian investasi bagi pelaku usaha.

“Kalau rokok ini ilegal kenapa aparat penegak hukum sampai saat ini belum mampu melakukan pengawasan dalam rantai pendistribusiannya,” ujar Syahrial.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Tanjungpinang, Rona Andaka, menegaskan bahwa LPPI bersama Andi Cori dan Syahrial akan menyampaikan persoalan ini ke Kemenkeu guna memastikan status rokok.

“Kita pertanyakan pengawasan aparat terkait. Kalau rokok ini ilegal, kenapa tidak diberantas. Namun jika ada dasar hukum untuk membolehkan rokok ini diedarkan, maka dilegalkan saja. Biar ada kepastian,” jelas Rona Andaka.

Ia prihatin dengan polemik peredaran rokok tanpa cukai tersebut. Secara ekonomi, sambung Rona Andaka, memang rokok itu relatif murah dan sangat membantu masyarakat. Akan tetapi, di satu sisi merupakan tindakan melanggar hukum.

“Akibat dari maraknya peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Bahkan, pelajar menengah pertama juga bisa mendapatkan rokok ini,” kata dia.

Rona merasa aneh dengan suburnya peredaran rokok tanpa cukai. Padahal secara hukum pelaku yang mendistribusikan rokok tanpa cukai dapat diproses secara pidana.

“Faktanya hal tersebut merupakan isapan jempol belaka. Yang menjadi tanda tanya kita, kalau memang barang ini ilegal kenapa tidak diproses hukum. Harusnya pengusaha rokok tersebut menjalankan usahanya sesuai aturan,” katanya.

Perlawanan Peredaran Rokok Tak Bercukai di Kepri

Peredaran rokok tak bercukai di seluruh kabupaten kota di Kepri seakan tak pernah habis. Rokok tak bercukai diperjualbelikan dengan harga Rp.7.000 hingga Rp 10.000 per bungkus.

Padahal Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Bea dan Cukai dengan tegas telah mengatur setiap rokok produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) harus mengantongi pita cukai.

Bahkan pita cukai wajib dikenakan pada produk hasil tembakau dan MMEA yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sekali pun.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2022 yang mengatur terkait dengan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023, berlaku sejak November 2022.

Namun, faktanya hingga saat ini peredaran rokok tak bercukai masif di kabupaten kota di Kepri tanpa tindakan tegas dari aparat hukum berwenang. Padahal rokok tak bercukai tersebut merugikan keuangan negara Triliun rupiah setiap tahunnya.

Hal itu mendorong LPPI Kepri untuk menggelar perlawanan terhadap peredaran rokok tak bercukai.

Pewarta: Aji Anugraha

Pos terkait