Polisi Tangkap Pemilik 1,5 Hektar Ganja

Kapolres Madina AKBP Martri Sonny, di dampingi Wakapolres Kompil M.Hutabarat, Kasat Narkoba, menunjukan Barang Bukti Batang Ganja yang di amankan. (Foto: sidaknews.com)
Kapolres Madina AKBP Martri Sonny, di dampingi Wakapolres Kompil M.Hutabarat, Kasat Narkoba, menunjukan Barang Bukti Batang Ganja yang di amankan. (Foto: sidaknews.com)
Kapolres Madina AKBP Martri Sonny, di dampingi Wakapolres Kompil M.Hutabarat, Kasat Narkoba, menunjukan Barang Bukti Batang Ganja yang di amankan. (Foto: sidaknews.com)
Kapolres Madina AKBP Martri Sonny, di dampingi Wakapolres Kompil M.Hutabarat, Kasat Narkoba, menunjukan Barang Bukti Batang Ganja yang di amankan. (Foto: sidaknews.com)

PIJARKEPRI.COM, Mandailing Natal – Polres Madina menangkap Sobar Rangkuty, pemilik Ladang Ganja seluas 1,5 HA di di gunung desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan Polres Madina terhadap Sobar Rangkuty warga Desa Pardomuan Hutatua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, sekitar pukul 08.00 wib, Selasa (01/08).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Sat Narkoba Polres Madina melakukan penggeledahan rumah Sobar Rangkuty. Polisi menemukan bibit Ganja sebanyak 250 gram, didalam lemari yang di bungkus dengan kantong plastik berwarna biru.

Polisi kemudian menggelandang Sobar Rangkuty ke Mapolres Madina guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Madina AKBP Martri Sonny menjelaskan, setelah dilakukan introgasi kepada Sobar Rangkuty, pada Rabu (2/8), Polres Madina melakukan penyisiran digunung Desa Rao- Rao.

“Penyisiran yang dilakukan ada 2 titik lokasi yang ditemukan, lokasi pertama ditemukan Satu Hektar Ladang ganja sebanyak 2000 batang ganja, lokasi kedua ditemukan setengah hektar ladang ganja sebanyak 300 batang ganja,” kata Kapolres di dampingi Wakapolres Madina Kompol Marudut Hutabarat didampingi Kasat Narkoba AKP Jualan Harahap.

Di TKP, Polisi mendapati 1.760 batang daun ganja yang masih tumbuh. Polisi juag mengamankan barang bukti 540 batang daun ganja yang kemudian dibawa ke Polres Madina guna menjadi sample bukti yang diduga milik Sobar Rangkuty.

“Dengan perbuatan yang dilakukan Sobar Rangkuty, ancaman pidana minimal 20 tahun penjara sampai maksimal penjara seumur hidup,” ujar Kapolres.

Sumber : sidaknews.com

Pos terkait