PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengirimkan tim untuk memeriksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna terkait pristiwa kaburnya 4 tahanan terdakwa justisia kasus Ilegal Fishing di Kejari Natuna.
“Kami akan mengirimkan Tim untuk memeriksa,” kata Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Wiwin Iskandar, di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu.
Ia mengatakan tim pengawas Kejati Kepri akan memeriksa tindak lanjut dari kejadian tersebut.
“Kalau memang ada unsur kelalaian petugas maka akan diberikan sangsi kepada petugas terkait. Karena dianggap lalai dalam menjalanakan tugasnya,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya, 4 tahanan warga negara Vietnam tersebut merupakan terdakwa justisia kasus Ilegal Fishing. keempatnya melarikan diri Kamis (20/7) antara pukul 01.00 sampai dengan 03.00 WIB.
Keempat tahanan kabur tersebut yakni, Nguyen Thanh Hung (Nahkoda KIA BV 0805 TS), Pham Van Hung (Nahkoda KIA BV 5548 TS), Phan BE (Nahkoda KIA BV 5549 TS) dan Nguyen Van Tien (Nahkoda KIA 95221 TS).
Scurituy Kantor Kejari Ranai, Natuna menjelaskan kronologis kaburnya keempat tahanan itu. Kabar kabur keempat nahkoda kapal asal Vietnam tersebut diketahui saat keempatnya tidak mengikuti apel pagi di Kantor Kejari Natuna.
“Saat diperiksa di ruang tahanan keempatnya tidak ada,” ujar sumber terpercaya pijarkepri.com. Pihak Kejati bersama Polair setempat melakukan pengejaran hingga ke Pulau Laut, Kabupaten Natuna.
Penulis : Aji Anugraha
Editor : Marshal